Penjelasan Kejagung soal Sterilisasi Kantor Kejari Jakut
Selasa, 18 Agustus 2020 - 18:25 WIB
loading...
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyatakan kantor Kejari Jakarta Utara disterilisasi pada hari ini dan besok.Langkah itu diambil menyusul Jaksa Fedrik meninggal akibat terpapar Covid-19. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) ditutup selama dua hari, Selasa- Rabu 18-19 Agustus 2020.
Langkah itu diambil setelah diketahui Fedrik Adhar Syarifuddin yang merupakan Kasubsi Kejari Jakarta Utara (Jakut) meninggal dunia karena terinfeksi virus Corona (Covid-19 ).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono mengatakan, Fedrik meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, pada pukul 11.00 WIB. (Baca juga: Novel Baswedan Doakan Jaksa Fedrik: Moga Diterima Amal Ibadahnya )
Menurut Hari, Fedrik meninggal akibat komplikasi penyakit gula darah. Kemudian dari hasil pemeriksaan rapid test dan swab test, Fedrik positif Covid-19.
"Nah karena hasil pemeriksaan medis jenazah terpapar Covid-19, maka untuk mengantisipasi pemutusan virus tersebut di Kejari Jakarta Utara di mana yang bersangkutan bertugas maka pada hari ini dan besok Kejari Jakarta Utara tidak melayani pelayanan umum dan dilakukan sterilisasi penyemprotan desinfektan," kata Hari di Kejagung, Selasa (18/8/2020). (Baca juga: Fedrik Adhar, Jaksa Kasus Penganiayaan Novel Baswedan Meninggal )
Langkah itu diambil setelah diketahui Fedrik Adhar Syarifuddin yang merupakan Kasubsi Kejari Jakarta Utara (Jakut) meninggal dunia karena terinfeksi virus Corona (Covid-19 ).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono mengatakan, Fedrik meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, pada pukul 11.00 WIB. (Baca juga: Novel Baswedan Doakan Jaksa Fedrik: Moga Diterima Amal Ibadahnya )
Menurut Hari, Fedrik meninggal akibat komplikasi penyakit gula darah. Kemudian dari hasil pemeriksaan rapid test dan swab test, Fedrik positif Covid-19.
"Nah karena hasil pemeriksaan medis jenazah terpapar Covid-19, maka untuk mengantisipasi pemutusan virus tersebut di Kejari Jakarta Utara di mana yang bersangkutan bertugas maka pada hari ini dan besok Kejari Jakarta Utara tidak melayani pelayanan umum dan dilakukan sterilisasi penyemprotan desinfektan," kata Hari di Kejagung, Selasa (18/8/2020). (Baca juga: Fedrik Adhar, Jaksa Kasus Penganiayaan Novel Baswedan Meninggal )
Lihat Juga :