Kepahlawanan Ulama dan Cita-cita Bangsa

Selasa, 18 Agustus 2020 - 15:49 WIB
loading...
A A A
Soekarno tidak mau memproklamirkan Kemerdekaan Republik Indonesia karena dihalangi Inggris, tapi didorong oleh para ulama agar Soekarno berani memproklamirkan Kemerdekaan Negara dan Bangsa Indonesia di hari Jum’at Legi tanggal. 9 Ramdhan 1364 H (bertepatan tanggal 17 Agustus 1945 M).

Kemerdekaan oleh para pendahulu dituliskan dalam Pembukaan UUD 1945, adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, maka bangsa dan Negara Indonesia menjadi merdeka. Para ulama bersama pimpinan nasional mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara yang diresmikan dalam sidang (PPKI).

Hampir semua pertempuran melawan penjajah dipengaruhi oleh fatwa jihad ulama, seperti pertempuran 10 November 1945 di Surabaya, perang Paderi, perang Aceh, pemberontakan petani di Banten, pemberontakan rakyat Singaparna di Jawa Barat, dan banyak peristiwa lainnya.

KH Hasyim Asy’ary membacakan sendiri hasil Resolusi Jihad pada tanggal 22 Oktober 1945, yakni 1.Umat Islam, terutama NU wajib mengangkat senjata melawan Belanda dan kawan-kawannya yang hendak kembali menjajah Indonesia. 2. Kewajiban tiap-tiap muslim yang berada pada radius 94 km.

Sidang BPUPK tanggal 13 Juli 1945, KH Wahid Hasyim mengusulkan agar Presiden adalah orang Indonesia asli dan “yang beragama Islam”. Begitu juga draft pasal 29 diubah dengan ungkapan: “Agama negara ialah agama Islam”, dengan menjamin kemerdekaan orang-orang yang beragama lain.

Meskipun tidak seluruh tuntutan ulama terpenuhi dalam memperjuangkan dasar negara, tetapi mereka “tidak ngambek” atau lari dari NKRI. Fatwa bahwa mempertahankan kemerdekaan RI adalah wajib hukumnya, menunjukkan pembelaan hidup-mati umat Islam Indonesia terhadap kemerdekaan Indonesia.

Ulama dan umat Islam rela mati demi agama, bangsa, dan negara karena tujuan mulia. Yaitu tujuan NKRI dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia empat: “Melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia”.

Parameter atau ukuran subyek hukum warga negara sudah terlindungi adalah jika hak-haknya telah terpenuhi, berdasarkan hukum negara yang tercantum dalam UUD 1945, seperti hak asasi manusia, hak mendapatkan pekerjaan, hak perlindungan hukum yang sama, hak memperoleh pendidikan, dll.

Parameter kesejahteraan di Indonesia memiliki 3 unsur: sandang (pakaian), pangan (makan), dan papan (tempat tinggal). Kesejahteraan umum tidak hanya mencakup tentang kesejahteraan ekonomi dan materi, namun kesejahteraan lahir dan batin: terciptanya rasa aman, gotong royong, dll.

Tujuan pencerdasan adalah memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan yang layak dan berkualitas. Mencerdaskan bangsa merupakan tugas negara, pemerintah, dan masing-masing individu untuk berusaha meraih jenjang pendidikan yang terbaik.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1830 seconds (0.1#10.140)