Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Hukuman Eks Politikus PAN

Selasa, 18 Agustus 2020 - 13:30 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Hukuman Eks Politikus PAN
Terdakwa mantan anggota DPR dari Fraksi PAN Sukiman menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 26 Desember 2019. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan enam tahun penjara dan pencabutan hak politik selama lima tahun terhadap mantan anggota Komisi XI sekaligus mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman.

Perkara banding atas nama Sukiman ditangani dan diadili oleh majelis hakim banding PT DKI Jakarta yang dipimpin James Butar Butar dengan anggota Singgih Budi Prakoso, Mohammad Lutfi, Anthon R Saragih, dan Hening Tyastanto.

KORAN SINDO dan MNC News Portal memperoleh salinan putusan banding nomor: 21/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI atas nama Sukiman.

Permohonan banding diajukan oleh kedua belah pihak yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim penasihat hukum terdakwa Sukiman atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) nomor 116/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tertanggal 29 April 2020.

( )

Di dalam memori banding, JPU meminta di antaranya agar majelis hakim banding menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Sedangkan pihak penasihat hukum Sukiman, meminta di antaranya supaya majelis hakim banding memutuskan Sukiman tidak bersalah dan membebaskan Sukiman karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor dalam delik penerimaan suap . Selain itu, masing-masing pihak juga mengajukan kontra memori banding.

Majelis hakim banding yang dipimpin James Butar Butar menyatakan, telah membaca memori banding dan kontra memori banding yang diajukan para pihak beserta alasan masing-masing pihak, berkas perkara yang ada hingga salinan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus serta pertimbangan-pertimbangannya.

(Baca juga: Pulih 4 Orang, 871 WNI di Luar Negeri Sembuh COVID-19)

Majelis hakim banding menegaskan, majelis hakim tingkat pertama sudah dengan jelas dan benar mempertimbangkan fakta-fakta tentang posisi terdakwa Sukiman sebagai orang yang melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebagaimana didakwakan kepadanya.

Untuk itu, majelis hakim banding menegaskan, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus nomor 116/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tertanggal 29 April 2020 dapat dipertahankan dan dikuatkan. Kecuali, mengenai pidana penjara atas uang pengganti yang ditetapkan oleh majelis hakim tingkat pertama selama satu tahun, maka lamanya harus diperbaiki guna memenuhi pemulihan keuangan negara. Majelis hakim banding lantas mengadili dan memutuskan 10 hal.

Satu, menerima permintaan banding dari terdakwa Sukiman dan JPU pada KPK. Dua, mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus sekadar mengenai lamanya pidana penjara sebagai ganti uang pengganti. Tiga, menyatakan terdakwa Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam delik penerimaan suap.

Sukiman terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-(1) KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Empat, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukiman berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama Sukiman berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Lima, menjatuhkan pidana tambahan terhadap Sukiman membayar uang pengganti sejumlah Rp2,65 miliar dan USD22.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Banding James Butar Butar, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal dari salinan putusan banding, di Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Enam, menjatuhkan hukuman tambahan kepada Sukiman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah Sukiman selesai menjalani pidana pokoknya.

Tujuh, menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Delapan, memerintahkan Sukiman tetap berada dalam tahanan.

Sembilan, menetapkan barang bukti di antaranya uang Rp160 juta yang sebelumnya disetorkan saksi ke KPK dan satu unit mobil Toyota Type Camry 2.5L Hybrid ATwarna hitam metalik dengan nomor polisi B 1270 PAG beserta kunci remote dan dokumen-dokumennya yang sebelumnya disita KPK dirampas untuk negara. Sepuluh, membebankan biaya perkara kepada Sukiman dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500.

Putusan ini diambil dalam sidang musyawarah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta oleh James Butar Butar sebagai ketua majelis bersama Singgih Budi Prakoso, Mohammad Lutfi, Anthon R Saragih, dan Hening Tyastanto sebagai anggota majelis pada Rabu, 8 Juli 2020.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat, 10 Juli 2020 oleh ketua majelis dengan dihadiri oleh para hakim anggota serta Tiur Nimar Siregar sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan tanpa dihadiri oleh JPU pada KPK dan terdakwa.

Majelis hakim banding menyatakan, ada beberapa pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama dipertahankan dan dikuatkan kecuali mengubah lamanya subsider pidana penjara atas pidana tambahan uang pengganti.

Di antaranya, uang pengganti yang telah ditetapkan oleh majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar, namun mengenai pidana penjara selama satu tahun apabila tidak dibayar oleh terdakwa dinilai tidak tepat.

"Oleh karena prinsip pengembalian uang pengganti adalah pengembalian kerugian negara sehingga adalah lebih tepat untuk menambah lamanya pidana penjara apabila uang pengganti tidak dibayar oleh terdakwa," bunyi pertimbangan putusan banding atas nama Sukiman.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Sunarso menilai, Sukiman selaku anggota Komisi XI DPR merangkap anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi PAN periode 2014-2019 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dengan dua orang dan dilakukan dengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri.

Politikus dari daerah pemilihan Kalimantan Barat ini terbukti telah menerima suap secara bertahap yang keseluruhannya sejumlah Rp2,65 miliar dan USD22.000. Sukiman melakukan perbuatannya bersama tersangka Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan kurun Desember 2015 hingga Desember 2017 dan Suherlan selaku tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN periode 2015-2019.

Majelis menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan telah terungkap bahwa seluruh uang suap berasal dari empat orang. Mereka yakni terpidana Natan Pasomba (divonis 1 tahun 6 bulan) selaku pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat bersama Bupati Pegunungan Arfak periode 2016-2021 Yosias Saroy (belum tersangka), pengusaha/kontraktor Sovian Lati Lipu (belum tersangka), dan pengusaha/kontraktor Nicholas Tampang Allo (belum tersangka).

Majelis memastikan, uang suap tersebut terbukti untuk Sukiman memuluskan dan meloloskan pengurusan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Guna meloloskan perolehan DAK itu, Sukiman memasukkan Kabupaten Pegunungan Arfak dalam usulan 'aspirasi dewan' untuk DAK Fisik yang bersumber dari APBN P 2017 dan APBN 2018.

Pengusulan tersebut dengan kesepakatan fee sebesar 9% yang dibagi untuk Sukiman 6%, Rifa Surya 1%, Suherlan 1 persen, dan Natan Pasomba 1 persen. Atas usulan Sukiman, maka untuk APBNP 2017 kemudian Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK sebesar Rp49.915.000.000. Sedangkan untuk APBN 2018, Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan Rp79.774.500.000.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1343 seconds (0.1#10.140)