Kasus Korupsi Tambang Nikel, Eks Dirjen Minerba Diduga Rugikan Negara Rp5,7 Triliun

Rabu, 09 Agustus 2023 - 23:02 WIB
loading...
Kasus Korupsi Tambang...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, eks Dirjen Minerba diduga rugikan negara Rp5,7 triliun dalam kasus korupsi tambang nikel. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin (RD) dan Koordinator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) di Kementerian ESDM berinisial AJ ditetapkan sebagai tersangka karena mengeluarkan kebijakan yang menyebabkan kerugian negara Rp5,7 triliun.

"Peran yang bersangkutan adalah memberikan satu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya Rp 5,7 triliun," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (9/8/2023).

Menurut Ketut, penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan jaksa. Dalam gelar perkara tersebut, keduanya terbukti memberikan izin pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).



Saat ini, total ada 10 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Lalu, EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.



Tim penyidik juga mentapkan Windu Aji Sutanto (WAS) selaku pemilik PT Lawu Agung Mining. Selain Windu, jaksa juga menetapkan HW, YAS, AA dan Ofan Sofwan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining terkait kasus korupsi tambang. “Jadi ada dua yang telah kami tetapkan hari ini. Total ada 10 tersangka dalam kasus ini,” kata Ketut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1672 seconds (0.1#10.140)