Beda dengan Pilpres dan Pileg, KPU Tetapkan 600 Pemilih per TPS di Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 - 06:45 WIB
loading...
A
A
A
Idham menyampaikan, pertimbangan jumlah pemilih di satu TPS pada Pilkada 2024 itu didasari atas faktor efektivitas dan efisiensi.
"Tentunya pertimbangannya itu berkaitan dengan efektifitas dan efisiensi dalam proses pemungutan suara. Yang kedua, pada maksimalisasi pelayanan pemilih proses pemberian suara," katanya.
Jumlah pemilih di satu TPS pada Pilkada, berbeda dengan Pilpres dan Pileg 2024 yakni dengan jumlah 300 pemilih per TPS. Idham menjelaskan, jumlah pemilih per TPS pada Pilkada 2024 ini lebih sedikit lantaran jumlah kotak suara lebih sedikit.
Baca juga: KPU Bakal Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024
"Di pemilu serentak 2024 itu ada lima kotak suara, di 2024 dalam Pemilu nasional, lima kotak suara. Di pemilihan serentak nasional 2024 ini itu ada 2 kotak suara, 1 kotak untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 1 kotak untuk pemilihan bupati atau pemilihan wali kota dan wakil wali kota, pertimbangannya itu," tuturnya.
"Tentunya pertimbangannya itu berkaitan dengan efektifitas dan efisiensi dalam proses pemungutan suara. Yang kedua, pada maksimalisasi pelayanan pemilih proses pemberian suara," katanya.
Jumlah pemilih di satu TPS pada Pilkada, berbeda dengan Pilpres dan Pileg 2024 yakni dengan jumlah 300 pemilih per TPS. Idham menjelaskan, jumlah pemilih per TPS pada Pilkada 2024 ini lebih sedikit lantaran jumlah kotak suara lebih sedikit.
Baca juga: KPU Bakal Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024
"Di pemilu serentak 2024 itu ada lima kotak suara, di 2024 dalam Pemilu nasional, lima kotak suara. Di pemilihan serentak nasional 2024 ini itu ada 2 kotak suara, 1 kotak untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 1 kotak untuk pemilihan bupati atau pemilihan wali kota dan wakil wali kota, pertimbangannya itu," tuturnya.
(abd)
Lihat Juga :