KPU Bakal Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024
Selasa, 23 April 2024 - 21:43 WIB
loading...
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik mengatakan akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada (Pilkada) Serentak 2024. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan digunakan kembali pada perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 202 4.
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik mengatakan KPU sebagai penyelenggara memiliki kewajiban terbuka.
Baca juga: Muhidin dan Hasnur Maju Pilkada Kalsel 2024 usai Dapat Restu Haji Isam
“Kami harus mendesain bagaimana prinsip tersebut dapat diaktualisasi. Kemarin, Sirekap itu didesain untuk mempublikasi foto formulir model C Hasil,” ujar Idham kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
“Kami punya kewajiban untuk mempublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS,” sambung dia.
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik mengatakan KPU sebagai penyelenggara memiliki kewajiban terbuka.
Baca juga: Muhidin dan Hasnur Maju Pilkada Kalsel 2024 usai Dapat Restu Haji Isam
“Kami harus mendesain bagaimana prinsip tersebut dapat diaktualisasi. Kemarin, Sirekap itu didesain untuk mempublikasi foto formulir model C Hasil,” ujar Idham kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
“Kami punya kewajiban untuk mempublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS,” sambung dia.
Lihat Juga :