Mengenal Enny Nurbaningsih, Hakim MK yang Sampaikan Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 - 23:37 WIB
loading...
A
A
A
Terkait dua putusan tersebut, ada tiga hakim konstitusi yang menyampaikan dissenting opinion. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian, tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon dalam petitumnya. Oleh karena diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah yang telah dipertimbangkan di atas, maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut di atas," demikian bagian akhir dissenting opinion yang disampaikan Enny.
Adapun beberapa daerah yang didalilkan adanya ketidaknetralan Pj Kepala Daerah, termasuk di dalamnya terkait dengan ketidaknetralan pejabat dan aparat negara adalah Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Enny Nurbaningsih terpilih menjadi hakim konstitusi menggantikan Maria Farida Indrati. Dia mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Agustus 2018.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Enny mengucap sumpah jabatan.
Dikutip dari laman MK, Enny ditetapkan sebagai Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo berdasar Surat Keputusan Presiden Nomor 134/P Tahun 2018 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Hakim Konstitusi setelah lolos uji kelayakan yang dilakukan oleh Tim Seleksi Hakim Konstitusi yang dibentuk oleh Presiden. Enny mengalahkan dua kandidat perempuan lainnya yang dipilih oleh Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi, yakni Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Niāmatul Huda dan Dosen Senior Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian, tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon dalam petitumnya. Oleh karena diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah yang telah dipertimbangkan di atas, maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut di atas," demikian bagian akhir dissenting opinion yang disampaikan Enny.
Adapun beberapa daerah yang didalilkan adanya ketidaknetralan Pj Kepala Daerah, termasuk di dalamnya terkait dengan ketidaknetralan pejabat dan aparat negara adalah Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Profil Singkat Enny Nurbaningsih
Enny Nurbaningsih terpilih menjadi hakim konstitusi menggantikan Maria Farida Indrati. Dia mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Agustus 2018.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Enny mengucap sumpah jabatan.
Dikutip dari laman MK, Enny ditetapkan sebagai Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo berdasar Surat Keputusan Presiden Nomor 134/P Tahun 2018 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Hakim Konstitusi setelah lolos uji kelayakan yang dilakukan oleh Tim Seleksi Hakim Konstitusi yang dibentuk oleh Presiden. Enny mengalahkan dua kandidat perempuan lainnya yang dipilih oleh Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi, yakni Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Niāmatul Huda dan Dosen Senior Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti.
Lihat Juga :