Dissenting Opinion, Hakim Saldi Isra Yakin Ada Pj Kepala Daerah Tak Netral
Senin, 22 April 2024 - 15:45 WIB
loading...
A
A
A
Saldi kemudian menyoroti peran Bawaslu yang memutus tidak terbuktinya sejumlah laporan yang dianggap tidak memenuhi syarat materil maupun formil. Terkait hal ini, Saldi menilai Bawaslu menghindar lantaran tidak memberikan penjelasan lebih lanjut kekuranglengkapan laporan-laporan itu.
Wakil Ketua MK itu kemudian mengungkapkan keyakinannya bahwa terdapat sejumpah penjabat kepala daerah yang memang tidak netral. "Bawaslu tidak memberitahukan kekuranglengkapan persyaratan dimaksud. Hal demikian sebenarnya dapat dipandang sebagai cara Bawaslu menghindar untuk memeriksa substansi laporan yang berkenan dengan pelanggaran pemilu," jelas dia.
"Meskipun demikian, saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil," tambahnya.
Dugaan-dugaan pelanggaran Pj Kepala Daerah, kata Saldi, bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas. Oleh karenanya, Saldi menganggap bahwa dalil permohonan kubu Anies -Muhaimin pun diyakini beralasan menurut hukum.
"Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas. Dengan demikian dalil pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum," pungkasnya.
Wakil Ketua MK itu kemudian mengungkapkan keyakinannya bahwa terdapat sejumpah penjabat kepala daerah yang memang tidak netral. "Bawaslu tidak memberitahukan kekuranglengkapan persyaratan dimaksud. Hal demikian sebenarnya dapat dipandang sebagai cara Bawaslu menghindar untuk memeriksa substansi laporan yang berkenan dengan pelanggaran pemilu," jelas dia.
"Meskipun demikian, saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil," tambahnya.
Dugaan-dugaan pelanggaran Pj Kepala Daerah, kata Saldi, bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas. Oleh karenanya, Saldi menganggap bahwa dalil permohonan kubu Anies -Muhaimin pun diyakini beralasan menurut hukum.
"Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas. Dengan demikian dalil pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :