Ada Celah Pelanggaran Pemilu, MK Soroti Kelemahan UU Pemilu, PKPU, dan Peraturan Bawaslu
Senin, 22 April 2024 - 13:18 WIB
loading...
A
A
A
Namun, kata Suhartoyo, pasal-pasal berikutnya dalam UU Pemilu tersebut tidak memberikan pengaturan tentang kegiatan kampanye sebelum maupun setelah masa kampanye. “Ketiadaan pengaturan tersebut memberikan celah bagi pelanggaran pemilu yang lepas dari jeratan hukum ataupun sanksi administrasi,” ucapnya
Baca juga: MK Sebut Perlunya UU yang Mengatur Netralitas Presiden di Pemilu
Dengan demikian, kata Suhartoyo, demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemilu maupun pemilihan kepala daerah, selanjutnya menurut Mahkamah ke depan pemerintah dan DPR penting melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pemilukada maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan kampanye baik berkaitan dengan pelanggaran ekstraktif dan jika perlu pelanggaran pidana pemilu.
“Demikian halnya jika ada pengaturan yang saling berkelindan sehingga menimbulkan ambiguitas. Hal tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan yang perlu dilakukan penyempurnaan oleh pembentuk Undang-Undang,” katanya.
Baca juga: MK Sebut Perlunya UU yang Mengatur Netralitas Presiden di Pemilu
Dengan demikian, kata Suhartoyo, demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemilu maupun pemilihan kepala daerah, selanjutnya menurut Mahkamah ke depan pemerintah dan DPR penting melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pemilukada maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan kampanye baik berkaitan dengan pelanggaran ekstraktif dan jika perlu pelanggaran pidana pemilu.
“Demikian halnya jika ada pengaturan yang saling berkelindan sehingga menimbulkan ambiguitas. Hal tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan yang perlu dilakukan penyempurnaan oleh pembentuk Undang-Undang,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :