MK Sebut Perlunya UU yang Mengatur Netralitas Presiden di Pemilu

Senin, 22 April 2024 - 12:21 WIB
loading...
MK Sebut Perlunya UU...
MK mendorong adanya Undang-Undang yang mengatur norma netralitas Presiden di Pemilu maupun Pilpres. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong adanya Undang-Undang yang mengatur norma netralitas Presiden di Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres). Mengingat, selama ini tidak ada aturan norma terkait netralitas Presiden.

Hakim MK Ridwan Mansyur mengatakan kedudukan dilematik seorang Presiden di Pemilu. “Bahwa kedudukan Presiden di Indonesia sendiri menurut Mahkamah memang dilematis antara posisinya sebagai kepala eksekutif atau pemerintahan hasil pemilihan umum sebagai Kepala Negara, simbol kedaulatan negara, sebagai kader dari partai politik yang mengusungnya dalam pemilihan umum,” kata Ridwan di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Selain itu, Ridwan juga mengatakan dilematis seorang Presiden sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang secara asasi mempunyai hak berpolitik antara lain mewujud dalam bentuk pendukung atau tidak mendukung calon atau kandidat tertentu.



Bahwa menurut Mahkamah, kata Ridwan, mutlak diperlukan kerelaan Presiden petahana untuk menahan atau membatasi diri dari penampilan di muka umum yang dapat diasosiasikan atau dipersepsikan oleh masyarakat sebagai dukungan yang bagi, yang salah satu kandidat atau pasangan calon dalam Pemilu.



“Kesediaan atau kerelaan Presiden yang demikian serta kerelaan para petahana di level masing-masing yang menghadapi kemiripan situasi dengan posisi kondisi Pilpres 2024 ini, incasu petahana kepala daerah merupakan faktor utama bagi terjaganya serta meningkatnya kualitas demokrasi di Indonesia,” ujarnya.

Ridwan pun mengatakan perlu adanya norma hukum yang diatur dalam UU tentang netralitas Presiden di Pemilu. “Sehingga, posisi yang berlawanan dengannya yaitu ketidakrelaan tentunya tidak dapat dikenai sanksi hukum, kecuali apabila wilayah kerelaan demikian telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum, larangan oleh Undang-Undang,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Soroti Penempatan Perwira...
Soroti Penempatan Perwira Polri di Lembaga Sipil, MPSI: Berpotensi Ancam Netralitas
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Pemungutan Suara Pilbup...
Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
MK Perintahkan PSU di...
MK Perintahkan PSU di Pilbup Pesawaran Gara-gara Aries Sandi Tak Punya Ijazah SMA
Rekomendasi
Daftar Pencetak Gol...
Daftar Pencetak Gol Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Pemain Timnas Indonesia...
Pemain Timnas Indonesia U-17 Diminta Tidak Terintimidasi Reputasi Korea Selatan
Bolehkah Salat ketika...
Bolehkah Salat ketika Keluar Flek Cokelat sebelum Haid?
Berita Terkini
Kecelakaan di Contraflow...
Kecelakaan di Contraflow KM 69 Tol Jakarta-Cikampek, 2 Mobil Ringsek
4 menit yang lalu
Dewan Pers Minta Polri...
Dewan Pers Minta Polri Tinjau Ulang Perpol Izin Liputan Jurnalis Asing
24 menit yang lalu
Senjakala Pemberantasan...
Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi
25 menit yang lalu
Andi Yuslim Patawari...
Andi Yuslim Patawari Temui 2 Sahabatnya yang Kini Jadi Wali Kota Parepare dan Bupati Sidrap
52 menit yang lalu
Contraflow Tol Jagorawi...
Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Dihentikan, Lalu Lintas Kembali Normal
1 jam yang lalu
Lonjakan Penumpang Kereta...
Lonjakan Penumpang Kereta di Arus Balik Lebaran 2025, KAI Catat 52 Ribu Kedatangan
2 jam yang lalu
Infografis
4 Negara di Dunia yang...
4 Negara di Dunia yang Tidak Memiliki Pesawat Tempur
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved