MK Sebut Perlunya UU yang Mengatur Netralitas Presiden di Pemilu

Senin, 22 April 2024 - 12:21 WIB
loading...
MK Sebut Perlunya UU...
MK mendorong adanya Undang-Undang yang mengatur norma netralitas Presiden di Pemilu maupun Pilpres. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong adanya Undang-Undang yang mengatur norma netralitas Presiden di Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres). Mengingat, selama ini tidak ada aturan norma terkait netralitas Presiden.

Hakim MK Ridwan Mansyur mengatakan kedudukan dilematik seorang Presiden di Pemilu. “Bahwa kedudukan Presiden di Indonesia sendiri menurut Mahkamah memang dilematis antara posisinya sebagai kepala eksekutif atau pemerintahan hasil pemilihan umum sebagai Kepala Negara, simbol kedaulatan negara, sebagai kader dari partai politik yang mengusungnya dalam pemilihan umum,” kata Ridwan di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Selain itu, Ridwan juga mengatakan dilematis seorang Presiden sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang secara asasi mempunyai hak berpolitik antara lain mewujud dalam bentuk pendukung atau tidak mendukung calon atau kandidat tertentu.

Baca juga: MK Tolak Dalil Kubu AMIN Soal Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024

Bahwa menurut Mahkamah, kata Ridwan, mutlak diperlukan kerelaan Presiden petahana untuk menahan atau membatasi diri dari penampilan di muka umum yang dapat diasosiasikan atau dipersepsikan oleh masyarakat sebagai dukungan yang bagi, yang salah satu kandidat atau pasangan calon dalam Pemilu.

Baca juga: Hakim Saldi Isra Singgung Keranjang Sampah di Sidang MK

“Kesediaan atau kerelaan Presiden yang demikian serta kerelaan para petahana di level masing-masing yang menghadapi kemiripan situasi dengan posisi kondisi Pilpres 2024 ini, incasu petahana kepala daerah merupakan faktor utama bagi terjaganya serta meningkatnya kualitas demokrasi di Indonesia,” ujarnya.

Ridwan pun mengatakan perlu adanya norma hukum yang diatur dalam UU tentang netralitas Presiden di Pemilu. “Sehingga, posisi yang berlawanan dengannya yaitu ketidakrelaan tentunya tidak dapat dikenai sanksi hukum, kecuali apabila wilayah kerelaan demikian telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum, larangan oleh Undang-Undang,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Soroti Penempatan Perwira...
Soroti Penempatan Perwira Polri di Lembaga Sipil, MPSI: Berpotensi Ancam Netralitas
29 Penyanyi Gugat UU...
29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Raisa hingga Armand Maulana
Pengamat: Kekalahan...
Pengamat: Kekalahan Andika di Pilkada Serang karena Masyarakat Menolak Dinasti Politik
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Rekomendasi
Arti 27 Club di Lirik...
Arti 27 Club di Lirik Lagu Stop the Rain Kolaborasi RM BTS dan Tablo Epik High
Sandera Israel Ini Terluka...
Sandera Israel Ini Terluka Parah usai Dibom Zionis 2 Kali di Gaza, Memohon Diselamatkan
Kisah Raden Patah Taklukkan...
Kisah Raden Patah Taklukkan Kerajaan Majapahit Tanpa Merusak Bangunan
Berita Terkini
Prabowo: Pemerintah...
Prabowo: Pemerintah Sekuat Tenaga Akan Turunkan Biaya Haji
Lepas Womens Day Run...
Lepas Women's Day Run di DPR, Cak Imin Ajak Masyarakat Budayakan Olahraga
Anggota DPR Muazzim...
Anggota DPR Muazzim Akbar: Program MBG Lahirkan Kebiasaan Baru Hidup Sehat
Menag Lantik Gus Jazil...
Menag Lantik Gus Jazil Jadi Ketua IKAPTIQ 2025-2028
Panglima TNI Geser 4...
Panglima TNI Geser 4 Brigjen ke Daerah pada Mutasi April 2025
Prabowo Resmikan Terminal...
Prabowo Resmikan Terminal dan Lepas Keberangkatan Jemaah Haji di Bandara Soetta Hari Ini
Infografis
Demo Menentang Presiden...
Demo Menentang Presiden AS Donald Trump Digelar di Penjuru Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved