MK Tolak Dalil Kubu AMIN Soal Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 - 10:49 WIB
loading...
MK menolak dalil adanya ikut campur atau cawe-cawe Presiden Jokowi untuk memenangkan salah satu pasangan di Pilpres 2024. Foto/MPI/felldy asty utama
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil adanya ikut campur atau cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Saat ini, MK sedang membacakan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan registrasi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mengatakan dalil Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 yang diuraikan lebih lanjut oleh pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud serta apa bukti tindakan cawe-cawe.
Baca juga: MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Begini Komentar Jokowi
“Demikian bahwa berbagai alat bukti yang diajukan pemohon baik bukti berupa artikel atau rekaman video berita dari media massa memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam pemilu,” kata Daniel.
Saat ini, MK sedang membacakan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan registrasi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mengatakan dalil Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 yang diuraikan lebih lanjut oleh pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud serta apa bukti tindakan cawe-cawe.
Baca juga: MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Begini Komentar Jokowi
“Demikian bahwa berbagai alat bukti yang diajukan pemohon baik bukti berupa artikel atau rekaman video berita dari media massa memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam pemilu,” kata Daniel.
Lihat Juga :