Prabowo-Gibran Tidak Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Senin, 22 April 2024 - 09:24 WIB
loading...
Prabowo-Gibran Tidak...
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Foto/Dok MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Pasangan Calon Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dipastikan tidak menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024. Sidang digelar Senin (22/4/2024) ini di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Informasinya kalau Pak Prabowo dan Gibran nggak dateng," kata Otto Hasibuan, mewakili Tim Hukum Prabowo-Gibran.

Kendati demikian, Otto memastikan akan ada sejumlah petinggi partai politik pengusung dan pendukung yang akan hadir menyaksikan jalannya persidangan tersebut.

Di sisi lain, dia mengaku optimistis putusan para hakim MK nantinya akan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan pasangan Ganjar-Mahfud. Namun, ia menghormati apa pun yang menjadi putusan hakim.



"Iya, kita harus optimis. Dan kita menghormati semua pihak, 01 dan 03 kita hormati, dan apa keputusannya ya kita taati," ujarnya.

MK akan memutuskan PHPU Pilpres 2024 pada Senin 22 April 2024. Putusan yang akan dibacakan itu merupakan bagian akhir dari permohonan PHPU yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan akan dibacakan dalam ruang sidang pleno MK dan oleh majelis yang sama dengan yang mengadili perkara. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB.



MK telah mengirimkan undangan kepada tiap-tiap pihak untuk menghadiri agenda pembacaan putusan itu. Pembacaan putusan akan digabungkan antara gugatan yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada hari yang sama.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Tengah Tantangan...
Di Tengah Tantangan Global, Rampai Nusantara Terus Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Pemungutan Suara Pilbup...
Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
Rekomendasi
Intip Cara Hemat Belanja...
Intip Cara Hemat Belanja Online di Tengah Ekonomi Menantang
Della Maddalena Haus...
Della Maddalena Haus Gelar: Tantang Belal Muhammad di UFC 315 dan Bidik Islam Makhachev!
Rumah BUMN SIG Dorong...
Rumah BUMN SIG Dorong Pemasaran Produk UMKM Rembang
Berita Terkini
PPP Siap Muktamar, Sekjen:...
PPP Siap Muktamar, Sekjen: Tak ada Pergantian Pengurus Wilayah dan Cabang
3 jam yang lalu
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
5 jam yang lalu
Kapolri Perwirakan Aiptu...
Kapolri Perwirakan Aiptu Jimmi Farma Polisi Pemilik Pesantren Gratis
5 jam yang lalu
Layakkah Soeharto Diberi...
Layakkah Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional?
5 jam yang lalu
Pelunasan Biaya Haji...
Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 2 Mei Khusus untuk 4 Provinsi
5 jam yang lalu
Legislator Gerindra...
Legislator Gerindra Ungkap Perintah Presiden Bawa Angin Segar Tertibkan Truk ODOL
5 jam yang lalu
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved