Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Sebut Indonesia Belum Miliki Presiden dan Wapres Terpilih
loading...
A
A
A
JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud , Firman Jaya Daeli menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak tepat untuk menyatakan telah menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan rekapitulasi suara Pilpres 2024 . Ia menjelaskan KPU hanya bisa menetapkan hasil perolehan suara berdasarkan rekapitulasi penghitungan yang dikumpulkan secara nasional.
Firman mengatakan TPN Ganjar-Mahfud tengah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di KPU. Ia mengatakan hasil penghitungan tersebut hanya diresmikan setelah dicek ulang oleh KPU, bukan sebagai narasi penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.
"Kita memohon kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU pada pleno penetapan tentang perolehan suara, bukan sebagai penetapan presiden dan wakil presiden terpilih," ujar Firman dalam Diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/4/2024).
Firman mengatakan penetapan hasil rekapitulasi melalui pleno di tingkat KPU tersebut baru di tahapan lebih dini sebelum disahkannya penetapan kepala negara terpilih Republik Indonesia. Terlebih, situasi pemilu selepas pleno rekapitulasi suara harus melewati perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di tingkat MK.
"Itu juga yang kadang-kadang narasi yang dikembangkan juga salah. Kita sebenarnya ini belum memiliki Presiden dan Wakil Presiden terpilih karena masih ada ruang-ruang demokratik konsolidasi yang berjalan," tegas Firman.
Kendati demikian, Firman melanjutkan TPN Ganjar-Mahfud masih optimistis menanti putusan sidang sengketa PHPU di MK pada 22 April 2024 nanti.
"Kami masih optimis dan penuh harap atas kejutan dari hakim MK dalam amar putusan PHPU di MK nanti," katanya.
Optimisme Firman, diungkapkannya, berdasarkan keputusan MK sebelumnya yang tegas atas peristiwa lainnya. Ia menyebutkan seperti keputusan pilkada yang tetap dihelat di bulan November 2024 nanti.
"MK sudah lebih baik terutama tetap memutuskan pilkada serentak untuk tidak jadi di September, namun di November 2024. Ini kan ketegasan untuk meniadakan intervensi pemerintah," tegas Firman.
Sekadar informasi, Diskusi Polemik Trijaya FM kali ini membahas 'Menanti Putusan MK' dalam tayangan di kanal YouTube secara langsung pada Sabtu (20/4/2024) pagi sekira pukul 10.00 WIB. Hadir selain Firman, narasumber seperti Dosen FH Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem; Titi Anggraini, Tim Hukum Nasional AMIN; Sugito Atmo Prawiro, dan Tim Hukum Prabowo-Gibran; Hendarsam Marantoko.
Lihat Juga: Dilantik Jadi Anggota KPU, Iffa Rosita Berharap Mitigasi Permasalahan Hukum di Pilkada 2024 Bisa Diatasi
Firman mengatakan TPN Ganjar-Mahfud tengah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di KPU. Ia mengatakan hasil penghitungan tersebut hanya diresmikan setelah dicek ulang oleh KPU, bukan sebagai narasi penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.
"Kita memohon kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU pada pleno penetapan tentang perolehan suara, bukan sebagai penetapan presiden dan wakil presiden terpilih," ujar Firman dalam Diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/4/2024).
Firman mengatakan penetapan hasil rekapitulasi melalui pleno di tingkat KPU tersebut baru di tahapan lebih dini sebelum disahkannya penetapan kepala negara terpilih Republik Indonesia. Terlebih, situasi pemilu selepas pleno rekapitulasi suara harus melewati perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di tingkat MK.
"Itu juga yang kadang-kadang narasi yang dikembangkan juga salah. Kita sebenarnya ini belum memiliki Presiden dan Wakil Presiden terpilih karena masih ada ruang-ruang demokratik konsolidasi yang berjalan," tegas Firman.
Kendati demikian, Firman melanjutkan TPN Ganjar-Mahfud masih optimistis menanti putusan sidang sengketa PHPU di MK pada 22 April 2024 nanti.
"Kami masih optimis dan penuh harap atas kejutan dari hakim MK dalam amar putusan PHPU di MK nanti," katanya.
Optimisme Firman, diungkapkannya, berdasarkan keputusan MK sebelumnya yang tegas atas peristiwa lainnya. Ia menyebutkan seperti keputusan pilkada yang tetap dihelat di bulan November 2024 nanti.
"MK sudah lebih baik terutama tetap memutuskan pilkada serentak untuk tidak jadi di September, namun di November 2024. Ini kan ketegasan untuk meniadakan intervensi pemerintah," tegas Firman.
Sekadar informasi, Diskusi Polemik Trijaya FM kali ini membahas 'Menanti Putusan MK' dalam tayangan di kanal YouTube secara langsung pada Sabtu (20/4/2024) pagi sekira pukul 10.00 WIB. Hadir selain Firman, narasumber seperti Dosen FH Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem; Titi Anggraini, Tim Hukum Nasional AMIN; Sugito Atmo Prawiro, dan Tim Hukum Prabowo-Gibran; Hendarsam Marantoko.
Lihat Juga: Dilantik Jadi Anggota KPU, Iffa Rosita Berharap Mitigasi Permasalahan Hukum di Pilkada 2024 Bisa Diatasi
(kri)