Kubu Prabowo-Gibran Pede MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar

Sabtu, 20 April 2024 - 12:20 WIB
loading...
Kubu Prabowo-Gibran...
Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hendarsam Marantoko optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak seluruh permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hendarsam Marantoko optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak seluruh permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. MK dijadwalkan membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April mendatang.

“Ya yang pertama kami sangat optimis ya bahwa permohonan itu akan tidak diterima atau setidak-tidaknya ditolak," kata Hendarsam dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Menanti Hasil Putusan MK, Sabtu (20/4/2024).

Hendarsam menilai sangat sulit bagi pihak Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud dalam membuktikan dalil-dalil argumentasi pada sidang PHPU di MK. Hal itu, kata dia, dikarenakan yurisprudensi yang terjadi khususnya pada 2019.



"Jadi kan kembali lagi kepada prinsip-prinsip daripada normal-norma hukum yang ada, Undang-Undang Pemilu ya dan yurisprudensi yang terjadi sudah terjadi belakangan itu ya dari 2019. Dan sampai dengan sekarang yang memang sangat sulit bagi paslon 01 dan 03 untuk membuktikan dalil-dalil dan argumentasinya," katanya.

Hendarsam juga menyebut bahwa AMIN dan Ganjar-Mahfud tidak menyusun permohonan secara baik. Bahkan katanya, tidak masuk dalam hal substansial.

"Nah ini kan terlihat sebenarnya ya dari bagaimana 01 dan 03 yang menyusun permohonannya itu dengan tidak berusaha ya masuk ke dalam hal-hal yang sifatnya substansial tapi masuk kepada hal-hal sifatnya kualitatif tadi kan gitu kan. Jadi dia menyampingkan kuantitatif daripada perselisihan suara tersebut," ungkapnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1537 seconds (0.1#10.140)