Apa Itu Amicus Curiae? Berikut Pengertian dan Dasar Hukumnya
Jum'at, 19 April 2024 - 20:24 WIB
loading...
A
A
A
Dengan demikian, dalam peradilan Indonesia, Amicus Curiae belum diatur secara jelas, namun dasar hukum diterimanya konsep Amicus Curiae di Indonesia adalah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baca juga:MK Terima 33 Amicus Curiae, Terbanyak Sepanjang Sejarah
Itulah penjelasan tentang Amicus Curiae, yang pada dasarnya merupakan salah satu mekanisme pembuktian dan alat bukti yang dapat memberikan pendapat hukumnya di pengadilan.
Baca juga:MK Terima 33 Amicus Curiae, Terbanyak Sepanjang Sejarah
Itulah penjelasan tentang Amicus Curiae, yang pada dasarnya merupakan salah satu mekanisme pembuktian dan alat bukti yang dapat memberikan pendapat hukumnya di pengadilan.
(kri)
Lihat Juga :