Apa Itu Amicus Curiae? Berikut Pengertian dan Dasar Hukumnya
Jum'at, 19 April 2024 - 20:24 WIB
loading...
Apa Itu Amicus Curiae? Istilah ini kerap kali muncul dalam persidangan, terlebih ketika dibukanya perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Apa Itu Amicus Curiae ? Istilah ini kerap kali muncul dalam persidangan, terlebih ketika dibukanya Perkara Perselisihan Hasil PemilihanUmum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) .
MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan. Berbondong-bondongnya masyarakat yang hendak menjadi Amicus Curiae, ini menjadi kedatangan Amicus Curiae terbanyak sepanjang MK menangani perkara PHPU Pilpres 2024.
Baca juga: Aktivis 98 dan Senat Mahasiswa STF Driyarkara Ajukan Amicus Curiae, Soroti Kewenangan Eksekutif
Lantas apa sebenarnya Amicus Curiae? Apa pengaruhnya dalam pengadilan serta adakah dasar hukum yang mengaturnya. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut.
Dilansir dari Jurnal bertajuk "Kedudukan Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan di Indonesia", dalam perkembangan mekanisme pembuktian dan alat bukti yang ada, salah satunya adalah adanya Amicus Curiae.
Amicus Curiae adalah pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, dengan memberikan pendapat hukumnya di pengadilan. Sehingga, Amicus Curiae hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan.
MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan. Berbondong-bondongnya masyarakat yang hendak menjadi Amicus Curiae, ini menjadi kedatangan Amicus Curiae terbanyak sepanjang MK menangani perkara PHPU Pilpres 2024.
Baca juga: Aktivis 98 dan Senat Mahasiswa STF Driyarkara Ajukan Amicus Curiae, Soroti Kewenangan Eksekutif
Lantas apa sebenarnya Amicus Curiae? Apa pengaruhnya dalam pengadilan serta adakah dasar hukum yang mengaturnya. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut.
Penjelasan Amicus Curiae
Dilansir dari Jurnal bertajuk "Kedudukan Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan di Indonesia", dalam perkembangan mekanisme pembuktian dan alat bukti yang ada, salah satunya adalah adanya Amicus Curiae.
Amicus Curiae adalah pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, dengan memberikan pendapat hukumnya di pengadilan. Sehingga, Amicus Curiae hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan.
Lihat Juga :