Aktivis 98 dan Senat Mahasiswa STF Driyarkara Ajukan Amicus Curiae, Soroti Kewenangan Eksekutif

Jum'at, 19 April 2024 - 17:19 WIB
loading...
Aktivis 98 dan Senat...
Kelompok Aktivis Reformasi 98 dan Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kelompok Aktivis Reformasi 98 dan Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Permohonan Amicus Curiae terus bergulir ke MK menjelang putusan sengketa Pilpres 2024 pada 22 April mendatang.

Senat Mahasiswa STF Driyarkara menyoroti kewenangan eksekutif dan keseimbangan kekuasaan antarcabang pemerintahan. Dalam surat amicus curiae, Senat Mahasiswa STF Driyarkara meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai langkah untuk mencegah akumulasi kekuasaan yang berlebihan di tangan eksekutif.

“Kita pernah mengalami peristiwa semacam itu dalam masa lebih dari 30 tahun. Padahal UUD 1945 membatasi tiap-tiap kekuasaan dalam penyelenggaraan negara," tulis surat amicus curiae Senat Mahasiswa STF Driyarkara pada Kamis (18/4/2024).





Surat Amicus Curiae Senat STF Driyakara itu juga mengutip pernyataan akademisi sekaligus filsuf STF Driyarkara, Karlina Supelli. “Demokrasi tidak lahir demi demokrasi itu sendiri. Di jantungnya terletak paham kebebasan, kesetaraan, dan keadilan. Dengan segala kelemahannya, demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang paling dapat mengungkap ciri asali pribadi manusia, rakyat orang per orang,” demikian pernyataan Karlina dikutip dari amicus curiae.

Sebagai sahabat pengadilan, Senat Mahasiswa STF Driyakara menyatakan dalam permohonannya, pentingnya jalan demokrasi yang bersih dari manipulasi dan hanya berisi pergulatan gagasan dan pertempuran pemikiran.

“Kami, sebagai pemilih muda, berkepentingan bahwa suara yang pernah dan akan kami berikan lagi dalam pemilihan umum berikutnya, bukanlah suara yang bisa dimanipulasi oleh elite politik yang merasa berkuasa penuh atas pikiran warga negaranya. Kami berkepentingan terselenggaranya pemilihan umum yang jujur dan adil,” tulis surat amicus curiae STF Driyakara.

Sementara itu, kelompok yang mengatasnamakan Aktivis Reformasi 98 menekankan pentingnya MK untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip demokratis dan konstitusional. Mereka menyoroti aspek kualitatif dalam menilai hasil suara, dengan penekanan pada kejujuran dan keadilan dalam proses pemilihan.

"Apakah hasil suara itu telah diperoleh dengan cara benar berdasarkan asas-asas luber dan prinsip-prinsip jujur dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 atau tidak (kualitatif)?" tulis surat tersebut.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
PBHI Bersama 33 Tokoh...
PBHI Bersama 33 Tokoh Masyarakat Ajukan Amicus Curiae terkait PK Alex Denni
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Aktivis 98 Minta Aset...
Aktivis 98 Minta Aset Koruptor Segera Disita untuk Tambal Defisit Anggaran
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
Aktivis 98 Dorong Kementerian...
Aktivis 98 Dorong Kementerian BUMN Minta Maaf ke Publik atas Korupsi Pertamina
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Rekomendasi
Mobil Tabrak Kerumunan...
Mobil Tabrak Kerumunan Warga di Festival Hari Lapu Lapu di Vancouver
Apa Sebenarnya Tugas...
Apa Sebenarnya Tugas Seorang Paus di Negara Terkecil di Dunia? Ternyata Ada 7
CFD Jalan Margonda Depok...
CFD Jalan Margonda Depok Mulai Digelar Pekan Depan, 1 Jalur Ditutup
Berita Terkini
KPK Gelar Penggeledahan...
KPK Gelar Penggeledahan di Kalimantan Barat, Kasus Apa?
28 menit yang lalu
Akhir Perang Rusia-Ukraina...
Akhir Perang Rusia-Ukraina dan Pengaruh Korea Utara-China
3 jam yang lalu
Purnawirawan TNI Tuntut...
Purnawirawan TNI Tuntut Penggantian Wapres Gibran, Ini Kata Ganjar Pranowo
3 jam yang lalu
Pelantikan 86 Pengurus...
Pelantikan 86 Pengurus Baru Partai Hanura, OSO Serukan Gerakan dari Daerah
4 jam yang lalu
Pope Francis dan Dialog...
Pope Francis dan Dialog Antaragama untuk Perdamaian
4 jam yang lalu
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
5 jam yang lalu
Infografis
Paus Fransiskus, Pembawa...
Paus Fransiskus, Pembawa Perubahan dan Keterbukaan Gereja Katolik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved