MK Gabung Agenda Sidang Pembacaan Putusan PHPU Kubu Ganjar dan Anies
Jum'at, 19 April 2024 - 17:36 WIB
loading...
MK memastikan agenda sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang bakal digelar Senin (22/4/2024) mendatang. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan agenda sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang bakal digelar Senin (22/4/2024) mendatang. Pembacaan putusan dari permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dilakukan di ruang sidang pleno yang sama.
"(Pembacaan putusan) digabung di ruang sidang yang sama. Dalam satu majelis yang sama," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Gerakan Rakyat Menggugat Ajukan Amicus Curiae ke MK Soroti Pencawapresan Gibran
Agenda sidang itu digelar pada pukul 09.00 WIB, MK juga telah memastikan telah mengirimkan undangan kepada tiap-tiap pihak untuk menghadiri agenda pembacaan putusan itu. Meski pembacaan putusan dilakukan pada ruang sidang yang sama, putusan yang dibacakan akan berbeda.
"(Teknisnya) ada dua putusan, enggak (digabung), terpisah," papar dia.
"(Pembacaan putusan) digabung di ruang sidang yang sama. Dalam satu majelis yang sama," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Gerakan Rakyat Menggugat Ajukan Amicus Curiae ke MK Soroti Pencawapresan Gibran
Agenda sidang itu digelar pada pukul 09.00 WIB, MK juga telah memastikan telah mengirimkan undangan kepada tiap-tiap pihak untuk menghadiri agenda pembacaan putusan itu. Meski pembacaan putusan dilakukan pada ruang sidang yang sama, putusan yang dibacakan akan berbeda.
"(Teknisnya) ada dua putusan, enggak (digabung), terpisah," papar dia.
Lihat Juga :