Gerakan Rakyat Menggugat Ajukan Amicus Curiae ke MK Soroti Pencawapresan Gibran
Jum'at, 19 April 2024 - 08:04 WIB
loading...
Gerakan Rakyat Menggugat (Gram) mengajukan amicus curiae ke MK dan menyoroti pencawapresan Gibran Rakabuming. Hal ini terkait perkara sengketa Pilpres 2024. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Gerakan Rakyat Menggugat (Gram) mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait perkara sengketa Pilpres 2024. Tak lupa Gerakan Rakyat Menggugat juga memberikan dukungan moril kepada seluruh Majelis Hakim MK jika ada kecaman atau hal-hal negatif lainnya.
Berikut isi Amicus Curiae dari Gerakan Rakyat Menggugat dengan Nomor: 01/GRM-S.DSKN/IV/2024. Perihal keputusan KPU menerima paslon nomor 2 terutama Cawapres Gibran Rakabuming tanpa mengubah PKPU adalah cacat total salah besar menyalahi konstitusi.
"Setelah menyakinkan para petugas Amicus Curiae dari Gerakan Rakyat Menggugat diterima Majelis Hakim MK," seperti dikutip Jumat (19/4/2024).
(1) Mengingat Dan Menimbang:
1. Proses peradilan di MK perkara PHPU sengketa Pilpres 2024 yang sedang berjalan.
2. Pelaksanaan Pemilu 2024 menunjukkan adanya ketidakbenaraan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023, tanggal 13 November 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, yang berkaitan dengan belum diubahnya PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden .
3. Pembiaran Bawaslu atas poin nomor 2.
Berikut isi Amicus Curiae dari Gerakan Rakyat Menggugat dengan Nomor: 01/GRM-S.DSKN/IV/2024. Perihal keputusan KPU menerima paslon nomor 2 terutama Cawapres Gibran Rakabuming tanpa mengubah PKPU adalah cacat total salah besar menyalahi konstitusi.
"Setelah menyakinkan para petugas Amicus Curiae dari Gerakan Rakyat Menggugat diterima Majelis Hakim MK," seperti dikutip Jumat (19/4/2024).
(1) Mengingat Dan Menimbang:
1. Proses peradilan di MK perkara PHPU sengketa Pilpres 2024 yang sedang berjalan.
2. Pelaksanaan Pemilu 2024 menunjukkan adanya ketidakbenaraan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023, tanggal 13 November 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, yang berkaitan dengan belum diubahnya PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden .
3. Pembiaran Bawaslu atas poin nomor 2.
Lihat Juga :