Gerakan Rakyat Menggugat Ajukan Amicus Curiae ke MK Soroti Pencawapresan Gibran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gerakan Rakyat Menggugat (Gram) mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait perkara sengketa Pilpres 2024. Tak lupa Gerakan Rakyat Menggugat juga memberikan dukungan moril kepada seluruh Majelis Hakim MK jika ada kecaman atau hal-hal negatif lainnya.
Berikut isi Amicus Curiae dari Gerakan Rakyat Menggugat dengan Nomor: 01/GRM-S.DSKN/IV/2024. Perihal keputusan KPU menerima paslon nomor 2 terutama Cawapres Gibran Rakabuming tanpa mengubah PKPU adalah cacat total salah besar menyalahi konstitusi.
"Setelah menyakinkan para petugas Amicus Curiae dari Gerakan Rakyat Menggugat diterima Majelis Hakim MK," seperti dikutip Jumat (19/4/2024).
(1) Mengingat Dan Menimbang:
1. Proses peradilan di MK perkara PHPU sengketa Pilpres 2024 yang sedang berjalan.
2. Pelaksanaan Pemilu 2024 menunjukkan adanya ketidakbenaraan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023, tanggal 13 November 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, yang berkaitan dengan belum diubahnya PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden .
3. Pembiaran Bawaslu atas poin nomor 2.
4. Ketidakberanian DKPP untuk Membatalkan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023, tanggal 13 November 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 seperti yang pernah dilakukan DKPP pada Kasus Pembatalan keputusan KPU Kabupaten Buton Utara .
5. Dugaan adanya ancaman yang diterima oleh individu individu yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu 2024 jika tidak mengikuti kemauan dan skenario pihak yang berkuasa
6. Banyaknya Amicus Curiae yang disuarakan oleh berbagai kelompok masyarakat .
(2) Dengan Mengingat dan Menimbang Hal hal tersebut diatas maka :
1. Kami percaya Yang Mulia Para Hakim MK akan mengedepankan sikap Patriotik dan Negarawan dalam Mengambil Keputusan.
2. Kami mendukung keputusan Mahkamah konstitusi yang berazaskan kebenaran dan keadilan.
3. Kami pejuang demokrasi siap membantu Yang Mulia para Hakim Mahkamah konstitusi apabila terjadi hal hal yang tidak diinginkan kepada para hakim keluarga kerabat, sebagai akibat keberanian mengambil keputusan yang adil dan benar.
Berikut isi Amicus Curiae dari Gerakan Rakyat Menggugat dengan Nomor: 01/GRM-S.DSKN/IV/2024. Perihal keputusan KPU menerima paslon nomor 2 terutama Cawapres Gibran Rakabuming tanpa mengubah PKPU adalah cacat total salah besar menyalahi konstitusi.
"Setelah menyakinkan para petugas Amicus Curiae dari Gerakan Rakyat Menggugat diterima Majelis Hakim MK," seperti dikutip Jumat (19/4/2024).
(1) Mengingat Dan Menimbang:
1. Proses peradilan di MK perkara PHPU sengketa Pilpres 2024 yang sedang berjalan.
2. Pelaksanaan Pemilu 2024 menunjukkan adanya ketidakbenaraan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023, tanggal 13 November 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, yang berkaitan dengan belum diubahnya PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden .
3. Pembiaran Bawaslu atas poin nomor 2.
4. Ketidakberanian DKPP untuk Membatalkan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023, tanggal 13 November 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 seperti yang pernah dilakukan DKPP pada Kasus Pembatalan keputusan KPU Kabupaten Buton Utara .
5. Dugaan adanya ancaman yang diterima oleh individu individu yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu 2024 jika tidak mengikuti kemauan dan skenario pihak yang berkuasa
6. Banyaknya Amicus Curiae yang disuarakan oleh berbagai kelompok masyarakat .
(2) Dengan Mengingat dan Menimbang Hal hal tersebut diatas maka :
1. Kami percaya Yang Mulia Para Hakim MK akan mengedepankan sikap Patriotik dan Negarawan dalam Mengambil Keputusan.
2. Kami mendukung keputusan Mahkamah konstitusi yang berazaskan kebenaran dan keadilan.
3. Kami pejuang demokrasi siap membantu Yang Mulia para Hakim Mahkamah konstitusi apabila terjadi hal hal yang tidak diinginkan kepada para hakim keluarga kerabat, sebagai akibat keberanian mengambil keputusan yang adil dan benar.
(maf)