Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Sebanyak 24 Kg Sabu dan 1.840 Butir Ekstasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika dengan total barang bukti yang disita sebanyak 24 kg sabu, 1.840 butir ekstasi, dan menahan 12 orang tersangka. Terdapat dua kasus dari pengungkapan tersebut, yakni peredaran melalui jalur darat dan jalur laut.
"Total dari pengungkapan dua kasus ini kita berhasil menyita sabu sebanyak 24 kg, ekstasi sebanyak 1.840 butir, dan menahan 12 orang tersangka," ujar Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian pada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Menurutnya, ada dua kasus yang diungkap polisi dalam waktu dua minggu belakangan ini. Pertama, kasus peredaran narkotika lewat jalur udara yang diungkap pada tanggal 22 Maret 2024 kemarin, yang mana melibatkan karyawan maskapai penerbangan.
"Modusnya cukup menarik, yaitu melalui jalur udara tanpa melalui jalur pemeriksaan dan yang kedua adalah melalui jalur laut dengan cara ship to ship," tuturnya.
Dia menerangkan pengungkapan kasus pertama di Bandara Soekarno-Hatta. Awalnya polisi menerima informasi adanya kurir antar provinsi yang beberapa kali mengirim narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta.
Polisi, bebernya, lantas bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai dan kantor pelayanan utama Soekarno-Hatta, serta Kanwil BC dari Aceh Timur hingga akhirnya berhasil menciduk 7 orang tersangka. Mereka berinisial MRP, R, BA, dan MZ selaku kurir, lalu DA selaku kurir sekaligus perantara yang mana juga dia seorang maskapai penerbangan LA, RP selalu kurir juga karyawan maskapai penerbangan LA, dan HF selaku operator sekaligus mantan petugas Avsec.
"Masih ada 3 orang DPO, yang mana berinisjal E, Y, dan PP," katanya.
Arie menjabarkan pengungkapan kasus kedua terjadi pada 4 April 2024, yang mana kasusnya berupa pengiriman narkoba jenis sabu melalui ship to ship dari jaringan Malaysia-Aceh. Polisi pun awalnya menerima informasi adanya pengiriman narkoba dari Malaysia ke Aceh sehingga polisi melakukan penyelidikan bekerja sama dengan Bea Cukai.
"Kita melakukan upaya pemetaan di laut dengan kerja keras dan upaya yang optimal, akhirnya kita bisa menangkap empat orang tersangka," paparnya.
Dia mengungkap ada dua pelaku yang mengambil narkoba dari jaringan Malaysia untuk dibawa masuk ke dalam perariran Indonesia, sedangkan dua orang lainnya menunggu kedatangan narkoba itu untuk diambil di batas perairan Aceh. Setelah keempatnya diciduk, polisi berhasil menciduk kembali 1 orang pengendali yang berada di daratan.
"Dari masing-masing tersangka ini mereka mendapat upah Rp 10 juta per kg dibagi oleh 5 orang ini. Selanjutnya kita akan terus mengembangkan kasus ini dengan jaringan yang menyediakan narkotika jenis sabu ini dan juga kepada jaringan yang mengedarkan di wilayah Indonesia. Di mana dari hasil pendalaman sabu ini akan diedarkan di wilayah Aceh, Jakarta, dan Pulau Jawa," jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal hukuman manti serta denda Rp1-10 miliar. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 121.841 jiwa.
"Total dari pengungkapan dua kasus ini kita berhasil menyita sabu sebanyak 24 kg, ekstasi sebanyak 1.840 butir, dan menahan 12 orang tersangka," ujar Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian pada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Menurutnya, ada dua kasus yang diungkap polisi dalam waktu dua minggu belakangan ini. Pertama, kasus peredaran narkotika lewat jalur udara yang diungkap pada tanggal 22 Maret 2024 kemarin, yang mana melibatkan karyawan maskapai penerbangan.
"Modusnya cukup menarik, yaitu melalui jalur udara tanpa melalui jalur pemeriksaan dan yang kedua adalah melalui jalur laut dengan cara ship to ship," tuturnya.
Dia menerangkan pengungkapan kasus pertama di Bandara Soekarno-Hatta. Awalnya polisi menerima informasi adanya kurir antar provinsi yang beberapa kali mengirim narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta.
Polisi, bebernya, lantas bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai dan kantor pelayanan utama Soekarno-Hatta, serta Kanwil BC dari Aceh Timur hingga akhirnya berhasil menciduk 7 orang tersangka. Mereka berinisial MRP, R, BA, dan MZ selaku kurir, lalu DA selaku kurir sekaligus perantara yang mana juga dia seorang maskapai penerbangan LA, RP selalu kurir juga karyawan maskapai penerbangan LA, dan HF selaku operator sekaligus mantan petugas Avsec.
"Masih ada 3 orang DPO, yang mana berinisjal E, Y, dan PP," katanya.
Arie menjabarkan pengungkapan kasus kedua terjadi pada 4 April 2024, yang mana kasusnya berupa pengiriman narkoba jenis sabu melalui ship to ship dari jaringan Malaysia-Aceh. Polisi pun awalnya menerima informasi adanya pengiriman narkoba dari Malaysia ke Aceh sehingga polisi melakukan penyelidikan bekerja sama dengan Bea Cukai.
"Kita melakukan upaya pemetaan di laut dengan kerja keras dan upaya yang optimal, akhirnya kita bisa menangkap empat orang tersangka," paparnya.
Dia mengungkap ada dua pelaku yang mengambil narkoba dari jaringan Malaysia untuk dibawa masuk ke dalam perariran Indonesia, sedangkan dua orang lainnya menunggu kedatangan narkoba itu untuk diambil di batas perairan Aceh. Setelah keempatnya diciduk, polisi berhasil menciduk kembali 1 orang pengendali yang berada di daratan.
"Dari masing-masing tersangka ini mereka mendapat upah Rp 10 juta per kg dibagi oleh 5 orang ini. Selanjutnya kita akan terus mengembangkan kasus ini dengan jaringan yang menyediakan narkotika jenis sabu ini dan juga kepada jaringan yang mengedarkan di wilayah Indonesia. Di mana dari hasil pendalaman sabu ini akan diedarkan di wilayah Aceh, Jakarta, dan Pulau Jawa," jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal hukuman manti serta denda Rp1-10 miliar. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 121.841 jiwa.
(kri)