Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Sebanyak 24 Kg Sabu dan 1.840 Butir Ekstasi

Kamis, 18 April 2024 - 16:25 WIB
loading...
Bareskrim Bongkar Peredaran...
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika dengan total barang bukti yang disita sebanyak 24 kg sabu, 1.840 butir ekstasi, dan menahan 12 orang tersangka. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika dengan total barang bukti yang disita sebanyak 24 kg sabu, 1.840 butir ekstasi, dan menahan 12 orang tersangka. Terdapat dua kasus dari pengungkapan tersebut, yakni peredaran melalui jalur darat dan jalur laut.

"Total dari pengungkapan dua kasus ini kita berhasil menyita sabu sebanyak 24 kg, ekstasi sebanyak 1.840 butir, dan menahan 12 orang tersangka," ujar Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian pada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Penerbangan Swasta, Sabu dan Ekstasi Disita

Menurutnya, ada dua kasus yang diungkap polisi dalam waktu dua minggu belakangan ini. Pertama, kasus peredaran narkotika lewat jalur udara yang diungkap pada tanggal 22 Maret 2024 kemarin, yang mana melibatkan karyawan maskapai penerbangan.

"Modusnya cukup menarik, yaitu melalui jalur udara tanpa melalui jalur pemeriksaan dan yang kedua adalah melalui jalur laut dengan cara ship to ship," tuturnya.

Dia menerangkan pengungkapan kasus pertama di Bandara Soekarno-Hatta. Awalnya polisi menerima informasi adanya kurir antar provinsi yang beberapa kali mengirim narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta.

Polisi, bebernya, lantas bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai dan kantor pelayanan utama Soekarno-Hatta, serta Kanwil BC dari Aceh Timur hingga akhirnya berhasil menciduk 7 orang tersangka. Mereka berinisial MRP, R, BA, dan MZ selaku kurir, lalu DA selaku kurir sekaligus perantara yang mana juga dia seorang maskapai penerbangan LA, RP selalu kurir juga karyawan maskapai penerbangan LA, dan HF selaku operator sekaligus mantan petugas Avsec.

"Masih ada 3 orang DPO, yang mana berinisjal E, Y, dan PP," katanya.

Arie menjabarkan pengungkapan kasus kedua terjadi pada 4 April 2024, yang mana kasusnya berupa pengiriman narkoba jenis sabu melalui ship to ship dari jaringan Malaysia-Aceh. Polisi pun awalnya menerima informasi adanya pengiriman narkoba dari Malaysia ke Aceh sehingga polisi melakukan penyelidikan bekerja sama dengan Bea Cukai.

"Kita melakukan upaya pemetaan di laut dengan kerja keras dan upaya yang optimal, akhirnya kita bisa menangkap empat orang tersangka," paparnya.

Dia mengungkap ada dua pelaku yang mengambil narkoba dari jaringan Malaysia untuk dibawa masuk ke dalam perariran Indonesia, sedangkan dua orang lainnya menunggu kedatangan narkoba itu untuk diambil di batas perairan Aceh. Setelah keempatnya diciduk, polisi berhasil menciduk kembali 1 orang pengendali yang berada di daratan.

"Dari masing-masing tersangka ini mereka mendapat upah Rp 10 juta per kg dibagi oleh 5 orang ini. Selanjutnya kita akan terus mengembangkan kasus ini dengan jaringan yang menyediakan narkotika jenis sabu ini dan juga kepada jaringan yang mengedarkan di wilayah Indonesia. Di mana dari hasil pendalaman sabu ini akan diedarkan di wilayah Aceh, Jakarta, dan Pulau Jawa," jelasnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Home Industri Sabu Cair di Ngesrep Semarang, Ini Hasilnya

Akibat perbuatannya itu, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal hukuman manti serta denda Rp1-10 miliar. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 121.841 jiwa.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Rekomendasi
Awkarin Penuhi Panggilan...
Awkarin Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel
Presiden Korea Selatan...
Presiden Korea Selatan Bingung Taegeuk Warriors Tersingkir di Piala Dunia 2026
Dituding Langgar Hak...
Dituding Langgar Hak Cipta, Syahravi Resmi Laporkan Fariz RM ke Polda Metro Jaya
Berita Terkini
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved