Dewas KPK Dilaporkan ke Bareskrim, Tumpak: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Selasa, 21 Mei 2024 - 18:09 WIB
loading...
Dewas KPK Dilaporkan...
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku heran pihaknya dilaporkan ke Bareskrim. Foto/Nur Khabibi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku heran pihaknya dilaporkan ke Bareskrim. Laporan tersebut dibuat oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron .

Ghufron diketahui saat ini menjadi terperiksa dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).



Awalnya, Tumpak menyatakan selama ia bekerja di lembaga antirasuah baru kali ini ada yang melaporkan Dewas ke Bareskrim.

"Itulah kekecewaan saya sedikit, sekian lama kita bekerja ini baru kali ini ada begini," ujar Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Menurut Tumpak, laporan itu seolah-olah Dewas telah melakukan aksi kriminal.

"Karena kalau seseorang dilaporkan ke sana berarti berbuat kriminal, apakah kami Dewas ini berbuat kriminal?" tegas Tumpak.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim. Menurutnya, laporan itu ia buat pada 6 Mei lalu.

"Saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, jakarta, Senin (20/5/2024).

Ghufron menjelaskan dalam laporannya termuat dua pasal, yakni 421 dan 310 KUHP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1725 seconds (0.1#10.140)