Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim, Tumpak Panggabean: Orang Sudah Tua Begini Mau Diapain Sih?

Selasa, 21 Mei 2024 - 19:41 WIB
loading...
Dilaporkan Nurul Ghufron...
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, pihaknya tidak takut menghadapi laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah ke Bareskrim Polri. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, pihaknya tidak takut menghadapi laporan tersebut.

"Rasa takut itu apalagi yang saya takuti ya tho, orang sudah tua begini mau diapain sih?" kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Selasa (21/5/2024).

Diketahui, Dewas KPK saat ini sedang menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Ghufron. Rangkaian sidang etik tersebut tinggal pembacaan putusan.





Sidang etik itu terkait dugaan Ghufron menyalahgunakan wewenangnya terkait mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan). Hal itu pula yang diduga menjadi dasar laporan Ghufron ke Bareskrim.

Tumpak menjelaskan, terkait pengusutan dugaan pelanggaran etik insan KPK, merupakan amanat UU yang diemban Dewas Komisi Antirasuah.

"Kenapa (tidak takut)? Kami menjalankan tugas kok," tegasnya.

Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim. Menurutnya, laporan itu ia buat pada 6 Mei lalu.

"Saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/5/2024).

Ghufron menjelaskan, dalam laporannya termuat dua pasal, yakni 421 dan 310 KUHP. "421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," ujar Ghufron.

"Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ghufron enggan menyebutkan siapa Dewas KPK yang ia laporkan ke Bareskrim.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1139 seconds (0.1#10.140)