Kesimpulan Kubu Ganjar-Mahfud: KPU Tak Sangkal Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Ubah PKPU
Kamis, 18 April 2024 - 15:12 WIB
loading...
A
A
A
7. Termohon dalam hal ini KPU tidak mengubah PKPU No 19/2023 sebelum menerima dan memverifikasi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dari Pihak Terkait.
8. Pihak Terkait adalah pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang didukung Presiden Joko Widodo/Jokowi.
9. Nepotisme adalah pelanggaran hukum.
10. Presiden Jokowi melakukan banyak pembagian bantuan sosial selama periode Pilpres 2024. Hal itu diperkuat keterangan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menko Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, serta Menteri Sosial.
11. Terjadi mobilisasi kepala desa selama periode Pilpres 2024. Hal itu diperkuat keterangan saksi Dadan Aulia Rahman, Fahmi Rosyidi, Memed Alijaya, dan keterangan saksi Bawaslu Sakhroji.
12. Terjadi berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum selama periode Pilpres 2024, termasuk permasalahan Sirekap dalam bentuk adanya ruang manipulasi data dan kemungkinan kesalahan data dalam Sirekap. Data yang disajikan Sirekap menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
8. Pihak Terkait adalah pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang didukung Presiden Joko Widodo/Jokowi.
9. Nepotisme adalah pelanggaran hukum.
10. Presiden Jokowi melakukan banyak pembagian bantuan sosial selama periode Pilpres 2024. Hal itu diperkuat keterangan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menko Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, serta Menteri Sosial.
11. Terjadi mobilisasi kepala desa selama periode Pilpres 2024. Hal itu diperkuat keterangan saksi Dadan Aulia Rahman, Fahmi Rosyidi, Memed Alijaya, dan keterangan saksi Bawaslu Sakhroji.
12. Terjadi berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum selama periode Pilpres 2024, termasuk permasalahan Sirekap dalam bentuk adanya ruang manipulasi data dan kemungkinan kesalahan data dalam Sirekap. Data yang disajikan Sirekap menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
(jon)
Lihat Juga :