Kesimpulan Kubu Ganjar-Mahfud: KPU Tak Sangkal Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Ubah PKPU

Kamis, 18 April 2024 - 15:12 WIB
loading...
Kesimpulan Kubu Ganjar-Mahfud:...
Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyebut KPU tak menyangkal telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi peserta Pilpres 2024 tanpa mengubah Peraturan KPU terlebih dulu. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menyangkal telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi peserta Pilpres 2024 tanpa mengubah Peraturan KPU terlebih dahulu. Hal itu disampaikan dalam catatan kesimpulan sidang PHPU yang telah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024).

Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daely menyampaikan Peraturan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak dulu direvisi pascaputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Artinya, batas usia peserta Pilpres masih dengan ketentuan lama yakni berusia 40 tahun.

Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Beberkan 12 Fakta Tak Terbantahkan pada Sidang PHPU di MK

"Termohon dalam hal ini KPU tidak mengubah PKPU No 19/2023 sebelum menerima dan memverifikasi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dari Pihak Terkait," ujarnya.

Fakta itu adalah salah satu materi yang dipaparkan dalam rangkaian pembuktian sidang PHPU. Bahkan, fakta tersebut juga tidak terbantahkan dan diakui oleh Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.

"Fakta tentang KPU yang tidak mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebelum menerima Gibran sebagai kontestan Pilpres 2024 menjadi satu dari 12 fakta persidangan yang diakui dan disepakati bersama Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait," kata Firman.

Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu juga sepakat mengenai fakta pemungutan suara tidak sesuai waktu yang ditentukan. Kemudian, fakta tidak adanya penjelasan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Adapun 12 fakta hukum yang disepakati bersama oleh para Pemohon, KPU, dan Paslon 2 sebagai berikut:

1. Pemilu termasuk Pilpres 2024 seyogyanya diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945.

2. MK adalah lembaga yang berwenang menjaga dan menegakkan konstitusi dan konstitusionalisme di Indonesia.

3. Sudah banyak putusan MK yang memeriksa dan memutus pelanggaran kualitatif dalam pemilihan umum baik pemilihan umum kepala daerah, legislatif maupun presiden.

4. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) telah menjatuhkan Putusan No 135-PKE-DKPP/XII/2023, No.136-PKE-DKPP/XII/2023, No 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan No 141-PKEDKPP/XII/2023.

5. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan Putusan No. 02/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan Hakim Konstitusi Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etika berat ketika memutus Putusan No. 90/PUU-XXI/2023.

6. Pembuktian di MK sama dengan pembuktian perdata yaitu pembuktian formil.

7. Termohon dalam hal ini KPU tidak mengubah PKPU No 19/2023 sebelum menerima dan memverifikasi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dari Pihak Terkait.

8. Pihak Terkait adalah pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang didukung Presiden Joko Widodo/Jokowi.

9. Nepotisme adalah pelanggaran hukum.

10. Presiden Jokowi melakukan banyak pembagian bantuan sosial selama periode Pilpres 2024. Hal itu diperkuat keterangan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menko Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, serta Menteri Sosial.

11. Terjadi mobilisasi kepala desa selama periode Pilpres 2024. Hal itu diperkuat keterangan saksi Dadan Aulia Rahman, Fahmi Rosyidi, Memed Alijaya, dan keterangan saksi Bawaslu Sakhroji.

12. Terjadi berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum selama periode Pilpres 2024, termasuk permasalahan Sirekap dalam bentuk adanya ruang manipulasi data dan kemungkinan kesalahan data dalam Sirekap. Data yang disajikan Sirekap menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Rekomendasi
Sidang Cerai Wardatina...
Sidang Cerai Wardatina Mawa Masuk Tahap Akhir, Ayah Insanul Fahmi Beri Kesaksian
Gol Tah Dianulir VAR...
Gol Tah Dianulir VAR dan Jerman Tersingkir, Klopp: Kalau Begitu Arsenal Bukan Juara!
Fenomena Baru Investasi:...
Fenomena Baru Investasi: Tokenisasi Aset Buka Akses ke Saham AS, Minat Investor RI Melonjak
Berita Terkini
Jokowi Lakukan Safari...
Jokowi Lakukan Safari Politik, Puan: Alangkah Baiknya Jaga Situasi Tetap Kondusif
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Dipercaya 23,3 Juta...
Dipercaya 23,3 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Ungkap Pentingnya Integritas
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Infografis
Ukraina Dalangi Pembunuhan...
Ukraina Dalangi Pembunuhan Jenderal Rusia tapi Tak Ubah Hasil Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved