Kesimpulan Kubu Ganjar-Mahfud: KPU Tak Sangkal Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Ubah PKPU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menyangkal telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi peserta Pilpres 2024 tanpa mengubah Peraturan KPU terlebih dahulu. Hal itu disampaikan dalam catatan kesimpulan sidang PHPU yang telah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024).
Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daely menyampaikan Peraturan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak dulu direvisi pascaputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Artinya, batas usia peserta Pilpres masih dengan ketentuan lama yakni berusia 40 tahun.
"Termohon dalam hal ini KPU tidak mengubah PKPU No 19/2023 sebelum menerima dan memverifikasi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dari Pihak Terkait," ujarnya.
Fakta itu adalah salah satu materi yang dipaparkan dalam rangkaian pembuktian sidang PHPU. Bahkan, fakta tersebut juga tidak terbantahkan dan diakui oleh Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.
"Fakta tentang KPU yang tidak mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebelum menerima Gibran sebagai kontestan Pilpres 2024 menjadi satu dari 12 fakta persidangan yang diakui dan disepakati bersama Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait," kata Firman.
Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu juga sepakat mengenai fakta pemungutan suara tidak sesuai waktu yang ditentukan. Kemudian, fakta tidak adanya penjelasan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Adapun 12 fakta hukum yang disepakati bersama oleh para Pemohon, KPU, dan Paslon 2 sebagai berikut:
1. Pemilu termasuk Pilpres 2024 seyogyanya diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945.
2. MK adalah lembaga yang berwenang menjaga dan menegakkan konstitusi dan konstitusionalisme di Indonesia.
3. Sudah banyak putusan MK yang memeriksa dan memutus pelanggaran kualitatif dalam pemilihan umum baik pemilihan umum kepala daerah, legislatif maupun presiden.
4. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) telah menjatuhkan Putusan No 135-PKE-DKPP/XII/2023, No.136-PKE-DKPP/XII/2023, No 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan No 141-PKEDKPP/XII/2023.
5. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan Putusan No. 02/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan Hakim Konstitusi Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etika berat ketika memutus Putusan No. 90/PUU-XXI/2023.
6. Pembuktian di MK sama dengan pembuktian perdata yaitu pembuktian formil.
7. Termohon dalam hal ini KPU tidak mengubah PKPU No 19/2023 sebelum menerima dan memverifikasi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dari Pihak Terkait.
8. Pihak Terkait adalah pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang didukung Presiden Joko Widodo/Jokowi.
9. Nepotisme adalah pelanggaran hukum.
10. Presiden Jokowi melakukan banyak pembagian bantuan sosial selama periode Pilpres 2024. Hal itu diperkuat keterangan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menko Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, serta Menteri Sosial.
11. Terjadi mobilisasi kepala desa selama periode Pilpres 2024. Hal itu diperkuat keterangan saksi Dadan Aulia Rahman, Fahmi Rosyidi, Memed Alijaya, dan keterangan saksi Bawaslu Sakhroji.
12. Terjadi berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum selama periode Pilpres 2024, termasuk permasalahan Sirekap dalam bentuk adanya ruang manipulasi data dan kemungkinan kesalahan data dalam Sirekap. Data yang disajikan Sirekap menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daely menyampaikan Peraturan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak dulu direvisi pascaputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Artinya, batas usia peserta Pilpres masih dengan ketentuan lama yakni berusia 40 tahun.
"Termohon dalam hal ini KPU tidak mengubah PKPU No 19/2023 sebelum menerima dan memverifikasi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dari Pihak Terkait," ujarnya.
Fakta itu adalah salah satu materi yang dipaparkan dalam rangkaian pembuktian sidang PHPU. Bahkan, fakta tersebut juga tidak terbantahkan dan diakui oleh Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.
"Fakta tentang KPU yang tidak mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebelum menerima Gibran sebagai kontestan Pilpres 2024 menjadi satu dari 12 fakta persidangan yang diakui dan disepakati bersama Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait," kata Firman.
Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu juga sepakat mengenai fakta pemungutan suara tidak sesuai waktu yang ditentukan. Kemudian, fakta tidak adanya penjelasan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Adapun 12 fakta hukum yang disepakati bersama oleh para Pemohon, KPU, dan Paslon 2 sebagai berikut:
1. Pemilu termasuk Pilpres 2024 seyogyanya diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945.
2. MK adalah lembaga yang berwenang menjaga dan menegakkan konstitusi dan konstitusionalisme di Indonesia.
3. Sudah banyak putusan MK yang memeriksa dan memutus pelanggaran kualitatif dalam pemilihan umum baik pemilihan umum kepala daerah, legislatif maupun presiden.
4. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) telah menjatuhkan Putusan No 135-PKE-DKPP/XII/2023, No.136-PKE-DKPP/XII/2023, No 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan No 141-PKEDKPP/XII/2023.
5. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan Putusan No. 02/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan Hakim Konstitusi Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etika berat ketika memutus Putusan No. 90/PUU-XXI/2023.
6. Pembuktian di MK sama dengan pembuktian perdata yaitu pembuktian formil.
7. Termohon dalam hal ini KPU tidak mengubah PKPU No 19/2023 sebelum menerima dan memverifikasi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dari Pihak Terkait.
8. Pihak Terkait adalah pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang didukung Presiden Joko Widodo/Jokowi.
9. Nepotisme adalah pelanggaran hukum.
10. Presiden Jokowi melakukan banyak pembagian bantuan sosial selama periode Pilpres 2024. Hal itu diperkuat keterangan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menko Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, serta Menteri Sosial.
11. Terjadi mobilisasi kepala desa selama periode Pilpres 2024. Hal itu diperkuat keterangan saksi Dadan Aulia Rahman, Fahmi Rosyidi, Memed Alijaya, dan keterangan saksi Bawaslu Sakhroji.
12. Terjadi berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum selama periode Pilpres 2024, termasuk permasalahan Sirekap dalam bentuk adanya ruang manipulasi data dan kemungkinan kesalahan data dalam Sirekap. Data yang disajikan Sirekap menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
(jon)