Sekjen PDIP: Amicus Curiae Megawati untuk Selamatkan Konstitusi
Kamis, 18 April 2024 - 15:08 WIB
loading...
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, amicus curiae Ketua Umum PDIP
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menanggapi pernyataan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan yang mengatakan jika Megawati Soekarnoputri tidak tepat untuk menyampaikan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi karena berada di sisi yang berperkara.
Menurut Hasto, kapasitas Megawati dalam amicusnya bukan sebagai Presiden ke-5 RI, ataupun Ketua Umum PDIP. Melainkan hanya sebatas warga negara Indonesia yang memiliki kapasitas yang sama untuk menjadi sahabat pengadilan.
"Dengan demikian kebenaran yang hakiki itu juga berasal dari rakyat. Untuk itu pemimpin jangan menyalahgunakan kekuasaan dan semuanya beregang pada konstitusi kehidupan yang baik," kata Hasto di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Baca juga: Pakar Hukum Soroti Amicus Curiae Megawati ke MK
Hasto mengatakan, Otto mungkin lupa dengan pernyataannya bahwa menginginkan Megawati hadir sebagai saksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres di MK.
Namun, karena hal itu tidak terealisasi maka perasaan dan juga pemikiran Megawati dicurahkan melalui amicus yang dia sampaikan pada Selasa, 16 April 2024.
Baca juga: MK: Amicus Curiae yang Diserahkan lewat 16 April Tak Dipertimbangkan Dalam RPH
Menurut Hasto, kapasitas Megawati dalam amicusnya bukan sebagai Presiden ke-5 RI, ataupun Ketua Umum PDIP. Melainkan hanya sebatas warga negara Indonesia yang memiliki kapasitas yang sama untuk menjadi sahabat pengadilan.
"Dengan demikian kebenaran yang hakiki itu juga berasal dari rakyat. Untuk itu pemimpin jangan menyalahgunakan kekuasaan dan semuanya beregang pada konstitusi kehidupan yang baik," kata Hasto di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Baca juga: Pakar Hukum Soroti Amicus Curiae Megawati ke MK
Hasto mengatakan, Otto mungkin lupa dengan pernyataannya bahwa menginginkan Megawati hadir sebagai saksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres di MK.
Namun, karena hal itu tidak terealisasi maka perasaan dan juga pemikiran Megawati dicurahkan melalui amicus yang dia sampaikan pada Selasa, 16 April 2024.
Baca juga: MK: Amicus Curiae yang Diserahkan lewat 16 April Tak Dipertimbangkan Dalam RPH
Lihat Juga :