MK: Amicus Curiae yang Diserahkan lewat 16 April Tak Dipertimbangkan Dalam RPH

Rabu, 17 April 2024 - 18:34 WIB
loading...
MK: Amicus Curiae yang Diserahkan lewat 16 April Tak Dipertimbangkan Dalam RPH
MK tidak akan mempertimbangkan amicus curiae dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) jika diserahkan lewat dari Selasa, 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mempertimbangkan amicus curiae dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) jika diserahkan lewat dari Selasa, 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Namun, MK masih terus menerima amicus dari berbagai pihak hingga waktu yang tidak ditentukan. "Semua dokumen (amicus curiae) sepanjang dikirim tanggal 16 April 2024 sampai dengan jam 16.00 sedang kami dalami," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).

Senada, Juru Bicara MK Fajar Laksono juga mengungkapkan hal yang sama. Di mana, hanya amicus curiae yang masuk pada 16 April pukul 16.00 WIB lah, yang dipertimbangkan hakim dalam RPH.



"Amicus curiae yang dipertimbangkan adalah amicus curiae yang diterima MK terkahir tanggal 16 April pukul 16.00, jadi hari ini sudah tanggal 17 April, atau besok, atau seterusnya, itu kita terima tapi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim," ucap Fajar.

Sebagai informasi, hingga Rabu 17 April sore, MK sudah menerima 21 amicus curiae dan jumlahnya masih bisa bertambah. Tetapi, yang dipertimbangkan dalam RPH hanya 14 amicus karena diterima MK sebelum tenggat waktu.

"Sudah 21 amicus curiae sampe sore ini, 21 amicus curiae yang sebetulnya sudah kita terima sejak Maret yang lalu, akhir-akhir ini dalam 2-3 hari belakang ini memang banyak sekali yang masuk, yang saya katakan tadi memalui email, surat, dan datang secara langsung," ucap Fajar.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2795 seconds (0.1#10.140)