Pengertian Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Dampaknya terhadap Putusan MK
loading...

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan jajaran pengurus DPP lainnya saat menyerahkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024). FOTO/MPI/JONATHAN SIMANJUNTAK
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyerahkan amicus curiae terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dokumen amicus curiae itu berisi pertimbangan Megawati dan dilengkapi seluruh pendapat hukum.
Amicus curiae Megawati diserahkan ke MK oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan jajaran pengurus DPP lainnya, Selasa (16/4/2024). Penyerahan amicus curiae dilengkapi surat kuasa dari Megawati Soekarnoputri.
"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," ujar Hasto, Selasa (16/4/2024).
Tak hanya Megawati yang menyerahkan amicus curiae atas sengketa Pilpres 2024 kepada MK. Sebelumnya, Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Sulistyowati Irianto dan Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun mewakili 303 akademisi juga melakukan hal yang sama. Pendapat hukum yang diajukan itu diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan agar MK bisa memutuskan sengketa PHPU secara adil.
Amicus curiae Megawati diserahkan ke MK oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan jajaran pengurus DPP lainnya, Selasa (16/4/2024). Penyerahan amicus curiae dilengkapi surat kuasa dari Megawati Soekarnoputri.
"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," ujar Hasto, Selasa (16/4/2024).
Tak hanya Megawati yang menyerahkan amicus curiae atas sengketa Pilpres 2024 kepada MK. Sebelumnya, Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Sulistyowati Irianto dan Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun mewakili 303 akademisi juga melakukan hal yang sama. Pendapat hukum yang diajukan itu diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan agar MK bisa memutuskan sengketa PHPU secara adil.
Lihat Juga :