KPK Sebut Punya Bukti Kuat Wawan 'Ngamar' di Hotel

Jum'at, 07 Desember 2018 - 04:43 WIB
KPK Sebut Punya Bukti Kuat Wawan Ngamar di Hotel
KPK Sebut Punya Bukti Kuat Wawan 'Ngamar' di Hotel
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan suap pemberian izin keluar dan fasilitas-fasilitas mewah bagi narapidana (napi) di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung. Salah satu napi yang diduga pelesiran keluar lapas adalah Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan.

Wawan diduga mendapatkan izin keluar untuk berobat dari Lapas Sukamiskin dan disalahgunakan untuk 'ngamar' di hotel dengan seorang artis muda berinisial FNJ. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sedang menelusuri dugaan Wawan menyalahgunakan izin berobat itu untuk menginap di hotel.

KPK, kata dia, sudah memiliki bukti kuat soal keberadaan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu. Misalnya bukti elektronik terkait keberadaan dua hotel sebagaimana dalam dakwaan Wahid Husen dan Wawan bersama siapa saja di hotel tersebut.

"Tentu bukti-bukti tersebut akan kami buka diproses persidangan, sepanjang terkait penanganan perkara. Dengan siapa atau siapa saja di sana (di dua hotel), saya tidak bisa sampaikan sekarang. Peristiwanya akan dibuka di fakta persidangan nanti sesuai bukti yang sudah dimiliki oleh JPU," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/12/2018) malam.

Untuk diketahui, Wawan merupakan terpidana 5 tahun penjara. Wawan pertama kali dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung pada Selasa, 27 Maret 2015.

Sebelumnya Wawan divonis terbukti sebagai pemberi suap Rp8,5 miliar kepada terpidana mantan hakim sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar. Suap dari Wawan terkait pengurusan putusan sengketa pilkada Kabupaten Lebak 2013 dan putusan sengket‎a Pilgub Banten 2011.

Wawan sempat dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Serang, Banten, pada 22 September 2015 untuk menjalani persidangan perkara korupsi pembangunan puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2011-2012, yang ditangani Kejaksaan Agung.

Pemindahan ini atas permintaan Kejagung. Pada 28 November 2015, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memulangkan kembali Wawan ke Lapas Sukamiskin Bandung.

Moh Takdir Suhan selaku anggota JPU KPK yang menangani perkara suap terdakwa Wahid Husen dkk membenarkan, Wawan diduga menyalahgunakan izin membesuk orang tua dan izin berobat, dengan menginap di dua hotel bersama teman perempuannya.

"Bukti-buktinya sudah ada, termasuk CCTV hotel sudah kami punya. Nanti kami buka di persidangan," bebernya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5261 seconds (0.1#10.140)