Kasus Pungli di Rutan, KPK Periksa Tahanan Koruptor di Lapas Sukamiskin
Selasa, 19 Maret 2024 - 13:03 WIB
loading...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik memeriksa 10 terpidana kasus korupsi terkait pungutan liar di rutan hari ini. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 terpidana kasus korupsi hari ini. Mereka yakni, Emirsyah Satar; Dodi Reza; Apri Sujadi; Ainul Fakih; Arko Mulawan; Bong Tjiee Tjiang alias Aseng; Budi Setiawan; Dono Purwoko; Edy Rahmat; dan Edy Wahyudi.
Para koruptor tersebut dijadwalkan untuk dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK. KPK memeriksa mereka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Hari ini (19/3) bertempat Lapas Kelas 1 Sukamiskin, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (19/3/2024).
Baca juga: 15 Tersangka Pungli Rutan KPK Terima Jatah Rp3-10 Juta Per Bulan
Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap para terpidana kasus korupsi tersebut. Namun, keterangan mereka memang dibutuhkan untuk membuat terang penyidikan perkara ini.
Dalam perkara tersebut, KPK mengumumkan 15 pegawainya sebagai tersangka. Rinciannya, Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH).
Baca juga: Tersangka Pungli Rutan KPK Pinjamkan HP hingga Sewakan Powerbank ke Tahanan yang Setoran
Para koruptor tersebut dijadwalkan untuk dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK. KPK memeriksa mereka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Hari ini (19/3) bertempat Lapas Kelas 1 Sukamiskin, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (19/3/2024).
Baca juga: 15 Tersangka Pungli Rutan KPK Terima Jatah Rp3-10 Juta Per Bulan
Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap para terpidana kasus korupsi tersebut. Namun, keterangan mereka memang dibutuhkan untuk membuat terang penyidikan perkara ini.
Dalam perkara tersebut, KPK mengumumkan 15 pegawainya sebagai tersangka. Rinciannya, Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH).
Baca juga: Tersangka Pungli Rutan KPK Pinjamkan HP hingga Sewakan Powerbank ke Tahanan yang Setoran
Lihat Juga :