Baru Bebas dari Lapas Sukamiskin, Eks Wali Kota Cimahi Dijebloskan ke Rutan KPK

Kamis, 18 Agustus 2022 - 15:49 WIB
loading...
Baru Bebas dari Lapas Sukamiskin, Eks Wali Kota Cimahi Dijebloskan ke Rutan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Wali Kota Cimahi Jawa Barat Ajay Muhammad Priatna (AMP), hari ini. Foto/MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menahan mantan Wali Kota Cimahi Jawa Barat Ajay Muhammad Priatna (AMP), hari ini. Ajay dijebloskan ke penjara setelah rampung menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Ajay ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. KPK menahan Ajay di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan tersangka AMP oleh tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai 6 September 2022," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).





Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan Ajay M Priatna sebagai tersangka. Kali ini, Ajay ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi.

Penetapan tersangka terhadap Ajay merupakan tindak lanjut dari fakta hukum yang pernah terungkap di persidangan Stepanus Robin dan rekannya, Advokat Maskur Husain. Ajay diduga pernah memberi suap kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain sebesar Rp507 juta.

Ajay telah dilakukan pemeriksaan intensif setelah sebelumnya ditangkap penyidik KPK pada Rabu 17 Agustus 2022. Ajay ditangkap setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, atas perkara suap sebelumnya.

Ajay sebelumnya juga pernah ditangkap KPK pada akhir 2020. Ia kemudian divonis bersalah terkait perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda, Cimahi, tahun anggaran 2018-2020. Dalam perkara tersebut, Ajay divonis dua tahun penjara.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2082 seconds (0.1#10.140)