Terpidana Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Minggu, 07 Mei 2023 - 07:10 WIB
loading...
Terpidana Korupsi Pengadaan...
Terpidana perkara korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) Farid Nurdiansyah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Terpidana perkara korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan ( Tangsel ) Farid Nurdiansyah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin , Bandung, Jawa Barat. Farid dijebloskan ke lapas yang mayoritas dihuni oleh terpidana kasus korupsi setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Serang dengan terpidana Farid Nurdiansyah yang berkekuatan hukum tetap. Eksekusi pidana badan dilaksanakan di Lapas Kelas I Sukamiskin," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (7/5/2023).

Farid merupakan pihak swasta yang turut melakukan korupsi terkait pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel. Berdasarkan putusan pengadilan PN Serang, Farid Nurdiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Baca juga: 3 Tersangka Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel Rugikan Negara Rp10,5 Miliar

Dia terbukti melakukan korupsi bersama dengan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan l Banten Ardius Prihantono dan satu pihak swasta Agus Kartono.

Atas perbuatannya, Farid Nurdiansyah dijatuhi hukuman enam tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan kewajiban membayar pidana denda Rp100 juta. Farid juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhut Ngaku Sempat...
Menhut Ngaku Sempat Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Uang Ratusan Juta Disita...
Uang Ratusan Juta Disita KPK dari OTT Bupati Langkat Syah Afandin
Syah Afandin Dinonaktifkan...
Syah Afandin Dinonaktifkan dari Ketua DPW PAN Sumut usai Kena OTT KPK
OTT KPK di Sumut, 7...
OTT KPK di Sumut, 7 Orang Ditangkap Termasuk Bupati Langkat
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Rekomendasi
Tuchel Kritik FIFA,...
Tuchel Kritik FIFA, Timnas Inggris Dipaksa Lawan Meksiko dalam Kondisi Tak Menguntungkan
Diplomat AS Ingin Ubah...
Diplomat AS Ingin Ubah Taiwan Jadi Sarang Lebah Drone
Purbaya Tepis Kabar...
Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan
Berita Terkini
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Menhut Tegaskan Amplop...
Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Kemandirian Fiskal Tertinggi...
Kemandirian Fiskal Tertinggi Kategori Kota se-Indonesia, Semarang Ditetapkan Jadi Transformer City
Menhut Ngaku Sempat...
Menhut Ngaku Sempat Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved