Terpidana Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Minggu, 07 Mei 2023 - 07:10 WIB
loading...
Terpidana Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Terpidana perkara korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) Farid Nurdiansyah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Terpidana perkara korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan ( Tangsel ) Farid Nurdiansyah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin , Bandung, Jawa Barat. Farid dijebloskan ke lapas yang mayoritas dihuni oleh terpidana kasus korupsi setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Serang dengan terpidana Farid Nurdiansyah yang berkekuatan hukum tetap. Eksekusi pidana badan dilaksanakan di Lapas Kelas I Sukamiskin," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (7/5/2023).

Farid merupakan pihak swasta yang turut melakukan korupsi terkait pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel. Berdasarkan putusan pengadilan PN Serang, Farid Nurdiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan korupsi secara bersama-sama.



Dia terbukti melakukan korupsi bersama dengan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan l Banten Ardius Prihantono dan satu pihak swasta Agus Kartono.

Atas perbuatannya, Farid Nurdiansyah dijatuhi hukuman enam tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan kewajiban membayar pidana denda Rp100 juta. Farid juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1776 seconds (0.1#10.140)