KPK Eksekusi Hadi Setiawan ke Lapas Surabaya

Kamis, 08 Oktober 2020 - 20:47 WIB
loading...
KPK Eksekusi Hadi Setiawan...
KPK mengeksekusi terpidana Hadi Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) tahun pada Selasa (6/10). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Hadi Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) tahun pada Selasa (6/10/2020).

(Baca juga: DPR Luruskan 12 Fakta tentang Omnibus Law Cipta Kerja)

Hal tersebut sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali Nomor :195/ PK/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020. (Baca juga: UU Ciptaker Disahkan, CSIS: Ini Bermanfaat terhadap Investasi)

"Atas nama Terpidana Hadi Setiawan dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).

Hadi Setiawan telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain pidana badan, Terpidana juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp200.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Untuk diketahui, Hadi merupakan terpidana perkara suap kepada hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Merry Purba dalam pengaturan perkara.

Hadi bersama dengan rekannya Direktur Utama PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi dinilai terbukti menyuap Merry Purba sebesar 150 ribu dolar Singapura melalui panitera pengganti Helpandi dan rencananya ada 130 ribu dolar Singapura yang akan diberikan kepada Sontan Merauke Sinaga selaku Hakim Anggota I.

Lalu pada 4 April 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Hadi dengan 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Hadi divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 4 bulan kurungan. Hadi pun mengajukan PK dan mendapat pengurangan hukuman yang sebelumnya 4 tahun menjadi 3 tahun.

Hadi terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1350 seconds (0.1#10.140)