KPK Serahkan Eks Kalapas Sukamiskin dan Barang Bukti ke JPU

Selasa, 11 Agustus 2020 - 13:51 WIB
loading...
KPK Serahkan Eks Kalapas...
Penyidik KPK telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Tim JPU dalam perkara tersangka mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersangka mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husein, Senin 10 Agustus 2020.

(Baca juga: Berkas Dilimpahkan, Dirut Penyuap Kalapas Sukamiskin Segera Diadili)

Hal ini terkait kasus pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin. (Baca juga: KPK Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Lapas Sukamiskin)

"Terdakwa selanjutnya dititipkan di Lapas Sukamiskin dan tidak dilakukan penahanan karena berstatus warga binaan Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung (masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2020).

Ali mengungkapkan, dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU KPK segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Persidangan diagendakan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung," ungkapnya.

Selama proses penyidikan perkara ini, KPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 28 orang saksi yang di antaranya adalah para Kalapas yang pernah berinteraksi dan bekerja sama dengan terdakwa Wahid Husein.

Wahid Husein sendiri sudah divonis bersalah dan ditahan di Lapas Sukamiskin tempat dulu dia memimpin. Wahid dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun lantaran terbukti menerima suap dari para narapidana untuk bisa keluar dari Lapas.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Penyidik KPK Geledah...
Penyidik KPK Geledah Kediaman Silmy Karim Terkait Pengembangan Perkara
Rekomendasi
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved