KPK Serahkan Eks Kalapas Sukamiskin dan Barang Bukti ke JPU

Selasa, 11 Agustus 2020 - 13:51 WIB
loading...
KPK Serahkan Eks Kalapas...
Penyidik KPK telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Tim JPU dalam perkara tersangka mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersangka mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husein, Senin 10 Agustus 2020.

(Baca juga: Berkas Dilimpahkan, Dirut Penyuap Kalapas Sukamiskin Segera Diadili)

Hal ini terkait kasus pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin. (Baca juga: KPK Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Lapas Sukamiskin)

"Terdakwa selanjutnya dititipkan di Lapas Sukamiskin dan tidak dilakukan penahanan karena berstatus warga binaan Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung (masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2020).

Ali mengungkapkan, dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU KPK segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Persidangan diagendakan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung," ungkapnya.

Selama proses penyidikan perkara ini, KPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 28 orang saksi yang di antaranya adalah para Kalapas yang pernah berinteraksi dan bekerja sama dengan terdakwa Wahid Husein.

Wahid Husein sendiri sudah divonis bersalah dan ditahan di Lapas Sukamiskin tempat dulu dia memimpin. Wahid dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun lantaran terbukti menerima suap dari para narapidana untuk bisa keluar dari Lapas.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Pengalihan Kasus Febrie...
Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, YLBHI Desak KPK Ambil Alih Penyidikan
Tersangka Kuota Haji...
Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Penggeledahan Berdasarkan Aturan
KPK Dorong Perbaikan...
KPK Dorong Perbaikan Sistem Pembiayaan Politik, Termasuk Pembatasan Biaya Kampanye
Laporan Gratifikasi...
Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Ditolak, KPK Ungkap Alasannya
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Narantraya Jeihan Borong...
Narantraya Jeihan Borong 3 Podium di JJ All Star 2026, Bidik Prestasi Bersama Ideale di PORPROV Jabar
Final Piala Dunia 2026:...
Final Piala Dunia 2026: Ribuan Suporter Terjebak Antrean
Ribuan Warga Mulai Padati...
Ribuan Warga Mulai Padati Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng
Berita Terkini
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Seskab Teddy dan Menteri...
Seskab Teddy dan Menteri Ara Sirait Bahas Target Bedah 400.000 Rumah
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved