KPK Serahkan Eks Kalapas Sukamiskin dan Barang Bukti ke JPU

Selasa, 11 Agustus 2020 - 13:51 WIB
loading...
KPK Serahkan Eks Kalapas...
Penyidik KPK telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Tim JPU dalam perkara tersangka mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersangka mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husein, Senin 10 Agustus 2020.

(Baca juga: Berkas Dilimpahkan, Dirut Penyuap Kalapas Sukamiskin Segera Diadili)

Hal ini terkait kasus pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin. (Baca juga: KPK Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Lapas Sukamiskin)

"Terdakwa selanjutnya dititipkan di Lapas Sukamiskin dan tidak dilakukan penahanan karena berstatus warga binaan Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung (masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2020).

Ali mengungkapkan, dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU KPK segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Persidangan diagendakan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung," ungkapnya.

Selama proses penyidikan perkara ini, KPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 28 orang saksi yang di antaranya adalah para Kalapas yang pernah berinteraksi dan bekerja sama dengan terdakwa Wahid Husein.

Wahid Husein sendiri sudah divonis bersalah dan ditahan di Lapas Sukamiskin tempat dulu dia memimpin. Wahid dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun lantaran terbukti menerima suap dari para narapidana untuk bisa keluar dari Lapas.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Penyidik KPK Geledah...
Penyidik KPK Geledah Kediaman Silmy Karim Terkait Pengembangan Perkara
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK
Rekomendasi
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Berita Terkini
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved