Pendaftaran Cawapres Gibran Cacat Prosedur, Tim Hukum Timnas Amin Yakin MK Kabulkan Gugatan
Selasa, 16 April 2024 - 19:43 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Soal Amicus Curiae Megawati, Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Ingin MK Berjiwa Negarawan
Namun, kata Zaid, ada masalah lain yakni di dalam Undang-Undang Pemilu yang menyatakan bahwa peraturan pelaksana lainnya diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "Dan PKPU ini harus melalui konsultasi DPR untuk selanjutnya diterbitkan perubahannya sesuai dengan putusan MK," katanya.
"Ini yang tidak dilakukan KPU dan ini kesalahan mutlak yang tidak dibantah oleh KPU, karena KPU juga tidak menghadirkan ahli yang bisa menguatkan bahwasannya menggunakan PKPU sebagai dasar pendaftaran atau penetapan Gibran sebagai cawapres, pasangan 02 sebagai capres-cawapres itu benar secara hukum dan benar secara prosedur hukum," ujar Zaid.
"Untuk itu kami sangat yakin permohonan kami akan dikabulkan, dengan dalil kami yang sangat kuat, khususnya mengenai masalah pendaftaran Gibran selaku pasangan cawapres dari kubu 02," katanya.
Namun, kata Zaid, ada masalah lain yakni di dalam Undang-Undang Pemilu yang menyatakan bahwa peraturan pelaksana lainnya diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "Dan PKPU ini harus melalui konsultasi DPR untuk selanjutnya diterbitkan perubahannya sesuai dengan putusan MK," katanya.
"Ini yang tidak dilakukan KPU dan ini kesalahan mutlak yang tidak dibantah oleh KPU, karena KPU juga tidak menghadirkan ahli yang bisa menguatkan bahwasannya menggunakan PKPU sebagai dasar pendaftaran atau penetapan Gibran sebagai cawapres, pasangan 02 sebagai capres-cawapres itu benar secara hukum dan benar secara prosedur hukum," ujar Zaid.
"Untuk itu kami sangat yakin permohonan kami akan dikabulkan, dengan dalil kami yang sangat kuat, khususnya mengenai masalah pendaftaran Gibran selaku pasangan cawapres dari kubu 02," katanya.
(abd)
Lihat Juga :