Pendaftaran Cawapres Gibran Cacat Prosedur, Tim Hukum Timnas Amin Yakin MK Kabulkan Gugatan

Selasa, 16 April 2024 - 19:43 WIB
loading...
Pendaftaran Cawapres...
Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Zaid Mushafi dalam dialog iNews Sore, Selasa (16/4/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ( Timnas AMIN ) Zaid Mushafi yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Sebab, dalam persidangan tidak ada yang bisa membantah bahwa pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) cacat prosedural.

"Kesaksian dan ahli yang memberikan keterangan baik dari pemohon 1 ataupun pemohon 2, dalam hal ini adalah Kubu 03 permohonannya. Saya rasa kita punya keyakinan yang sangat kuat permohonan ini akan didengar dan dikabulkan oleh Majelis," kata Zaid dalam dialog iNews Sore, Selasa (16/4/2024).

Zaid menegaskan, di dalam persidangan tidak ada fakta, bukti maupun keterangan ahli yang membantah jika pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto mengalami cacat prosedur.



"Artinya apa? Artinya ada cacat prosedur yang mutlak dalam penerimaan pendaftaran pasangan calon Prabowo dan Gibran, khususnya di sini Gibran sebagai cawapres. Dan dengan fakta demikian kami sangat yakin, kami sangat confidence Majelis Hakim dan sangat melihat fakta tersebut gitu bahwasanya ada cacat formulir tersebut," katanya.

Selain itu ada juga keterangan ahli hukum administrasi negara yang diajukan pemohon capres-cawapres Amin menyatakan secara tegas bahwa asas erga omnes atau berlaku mutlak karena putusan MK yang final dan mengikat itu terhadap undang-undangnya.

"Artinya apa dalam undang-undang pemilu mensyaratkan 40 tahun itu, itu berlaku Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90," katanya.



Namun, kata Zaid, ada masalah lain yakni di dalam Undang-Undang Pemilu yang menyatakan bahwa peraturan pelaksana lainnya diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "Dan PKPU ini harus melalui konsultasi DPR untuk selanjutnya diterbitkan perubahannya sesuai dengan putusan MK," katanya.

"Ini yang tidak dilakukan KPU dan ini kesalahan mutlak yang tidak dibantah oleh KPU, karena KPU juga tidak menghadirkan ahli yang bisa menguatkan bahwasannya menggunakan PKPU sebagai dasar pendaftaran atau penetapan Gibran sebagai cawapres, pasangan 02 sebagai capres-cawapres itu benar secara hukum dan benar secara prosedur hukum," ujar Zaid.

"Untuk itu kami sangat yakin permohonan kami akan dikabulkan, dengan dalil kami yang sangat kuat, khususnya mengenai masalah pendaftaran Gibran selaku pasangan cawapres dari kubu 02," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Gen Z Ajak Fachrul Razi...
Gen Z Ajak Fachrul Razi Dialog Terbuka terkait Isu Pelengseran Wapres Gibran
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
Wamensesneg Ungkap Tujuan...
Wamensesneg Ungkap Tujuan Video Monolog Wapres Gibran: Supaya Tak Ada Lagi Informasi Bias
Wamen Juri Ardiantoro...
Wamen Juri Ardiantoro Bela Gibran soal Monolog: Pekerjaan Wapres Bicara, Masa Dilarang
Menakar Tuntutan Purnawirawan...
Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran
Mantan Gubernur Lemhannas:...
Mantan Gubernur Lemhannas: Usulan Pergantian Wapres Gibran Menarik dan Harus Dikaji
Profil 2 Jenderal TNI...
Profil 2 Jenderal TNI Purn yang Ingin Wapres Gibran Lengser, Mantan Menag dan Panglima TNI Era Soeharto
Rekomendasi
Tahun Ini Haji Akbar,...
Tahun Ini Haji Akbar, Mengapa dan Apa Alasannya?
15 Ayat Al Quran Tentang...
15 Ayat Al Quran Tentang Motivasi Hidup
Modus Predator Seksual...
Modus Predator Seksual Jepara Jerat 31 Korban Anak Bawah Umur
Berita Terkini
Angga Raka Prabowo Dianggap...
Angga Raka Prabowo Dianggap Layak Jadi Pengganti Hasan Nasbi, Ini Alasannya
38 menit yang lalu
Zarof Ricar Tersangka...
Zarof Ricar Tersangka TPPU, Pakar: Buka Jalan Pengusutan Mafia Peradilan Rp1 Triliun
1 jam yang lalu
Website Perludem Diretas...
Website Perludem Diretas Jadi Situs Judi Online
2 jam yang lalu
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Golkar Dorong Pembahasannya Dipercepat
2 jam yang lalu
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita Uang Rp61 Miliar dari 164 Rekening Penampungan Judi Online
4 jam yang lalu
Profil Rizal Fadhillah,...
Profil Rizal Fadhillah, Sosok yang Dilaporkan Jokowi Terkait Kasus Ijazah Palsu
4 jam yang lalu
Infografis
Cristiano Ronaldo Yakin...
Cristiano Ronaldo Yakin Timnas Portugal Tembus Final Euro 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved