Pendaftaran Cawapres Gibran Cacat Prosedur, Tim Hukum Timnas Amin Yakin MK Kabulkan Gugatan

Selasa, 16 April 2024 - 19:43 WIB
loading...
Pendaftaran Cawapres...
Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Zaid Mushafi dalam dialog iNews Sore, Selasa (16/4/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ( Timnas AMIN ) Zaid Mushafi yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Sebab, dalam persidangan tidak ada yang bisa membantah bahwa pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) cacat prosedural.

"Kesaksian dan ahli yang memberikan keterangan baik dari pemohon 1 ataupun pemohon 2, dalam hal ini adalah Kubu 03 permohonannya. Saya rasa kita punya keyakinan yang sangat kuat permohonan ini akan didengar dan dikabulkan oleh Majelis," kata Zaid dalam dialog iNews Sore, Selasa (16/4/2024).

Zaid menegaskan, di dalam persidangan tidak ada fakta, bukti maupun keterangan ahli yang membantah jika pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto mengalami cacat prosedur.



"Artinya apa? Artinya ada cacat prosedur yang mutlak dalam penerimaan pendaftaran pasangan calon Prabowo dan Gibran, khususnya di sini Gibran sebagai cawapres. Dan dengan fakta demikian kami sangat yakin, kami sangat confidence Majelis Hakim dan sangat melihat fakta tersebut gitu bahwasanya ada cacat formulir tersebut," katanya.

Selain itu ada juga keterangan ahli hukum administrasi negara yang diajukan pemohon capres-cawapres Amin menyatakan secara tegas bahwa asas erga omnes atau berlaku mutlak karena putusan MK yang final dan mengikat itu terhadap undang-undangnya.

"Artinya apa dalam undang-undang pemilu mensyaratkan 40 tahun itu, itu berlaku Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Gibran Ajak Mahasiswa...
Gibran Ajak Mahasiswa Kunker ke Ende hingga Papua
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
KontraS Tolak Wapres...
KontraS Tolak Wapres Gibran Jenguk Andrie Yunus di RSCM, Ini Alasannya
Rekomendasi
Ronaldo Disorot di Piala...
Ronaldo Disorot di Piala Dunia 2026, Conceicao: Tak Wajib Umpan CR7
Lebaran Anak Yatim:...
Lebaran Anak Yatim: Antara Dalil, Tradisi, dan Makna Kepedulian Sosial
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo Energy dan BP per 22 Juni 2026
Berita Terkini
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Infografis
PTUN Cabut SK Ketua...
PTUN Cabut SK Ketua MK Suhartoyo usai Anwar Usman Menang Gugatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved