Mendagri Tegaskan APBD Harus Sejalan dengan Arah Kebijakan Nasional

Minggu, 02 Desember 2018 - 19:18 WIB
Mendagri Tegaskan APBD Harus Sejalan dengan Arah Kebijakan Nasional
Mendagri Tegaskan APBD Harus Sejalan dengan Arah Kebijakan Nasional
A A A
YOGYAKARTA - Setiap arah kebijakan APBD harus sejalan arah kebijakan nasional. Hal ini wajib diperhatikan dan dipedomani pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan APBD Tahun 2019. Di mana substansinya meliputi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.

Berkenaan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan posisi dari peran Kemendagri untuk membuat arah APBD sejalan dengan arah kebijakan nasional.

“Sesuai amanat Pasal 314 dan Pasal 315 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menteri melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD untuk Pemerintah Provinsi dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Penjabaran APBD untuk Pemerintah Kabupaten/Kota,” ujarnya melalui rilis yang diterima SINDOnews, (2/12/2018).

Evaluasi tersebut dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD serta KUA dan PPAS, dan RPJMD.

Lebih lanjut, Kapuspen Kemendagri Bahtiar menjelaskan bahwa peran Kemendagri menyelaraskan APBD Harus Sejalan dengan Arah Kebijakan Nasional diatur dalam Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 juga telah diatur terkait sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat untuk mendukung tercapainya program prioritas pembangunan nasional.

Ke depannya akan diatur lebih lanjut dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terkait mengenai punishment terhadap kepatuhan atas hasil evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD untuk Pemerintah Provinsi dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD untuk Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, Teknis penyusunan APBD TA 2019 tepat waktu, serta harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah,” ujar Bahtiar.

Ia juga menyampaikan pada tahun 2019 seluruh pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, memerhatikan dan mematuhi tahapan jadwal proses penyusunan APBD supaya dapat ditetapkan tepat waktu. “Mengingat APBD sebagai salah satu instrumen penting dalam menggerakan perekonomian daerah dan maupun nasional,” pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5264 seconds (0.1#10.140)