Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkuat Vonis Eks Politikus PDIP

Senin, 17 Agustus 2020 - 12:15 WIB
loading...
A A A
(Baca juga: HUT RI, Ketua KPK Firli Bahuri Ajak Anak Bangsa Berantas Korupsi )

Tiga, menetapkan agar Dhamantra tetap ditahan. Empat menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Lima, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp7.500.

Putusan ini diambil dalam permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta oleh Achmad Yusak sebagai ketua majelis serta Nur Hakim, Sri Andini, Rusydi, dan Hening Tyastanto sebagai anggota majelis pada Selasa, 11 Agustus 2020. Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh ketua majelis dengan dihadiri empat anggota majelis serta Engkus Agustina sebagai panitera pengganti pada Kamis, 13 Agustus 2020. Pengucapan putusan tanpa dihadiri JPU dan terdakwa/tim penasihat hukum.

(Baca juga: Pimpin Apel dan Renungan Suci di Kalibata, Jokowi Kenang Jasa Pahlawan ).

Majelis hakim banding menyatakan, ada dua petimbangan utama putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus dipertahankan dan dikuatkan. Pertama, purusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus bahwa I Nyoman Dhamantra telah terbukti melakukan tipikor sebagaimana dakwaan alternatif pertama serta menjatuhkan pidana kepada Dhamantra selama 7 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 (bulan adalah sudah tepat dan telah sesuai dengan kesalahan terdakwa dan keadilan masyarakat.

Menurut majelis hakim banding, putusan pengadilan tingkat pertama telah didasarkan pada fakta persidangan. Karenanya, pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil-alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta dalam memutus perkara a quo dalam tingkat banding.

Kedua, setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari memori banding a quo, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwasanya segala hal yang dikemukakan sebagaimana terurai dalam memori banding tersebut tidak ada ha-hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi. Pasalnya, semuanya telah dipertimbangkan oleh pengadilan tingkat pertama. Untuk itu, memori banding dari penasihat hukum terdakwa tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dikesampingkan.

"Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst, tanggal 6 Mei 2020 dapat dipertahankan dan dikuatkan," bunyi pertimbangan putusan banding.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
KPK Terbitkan Sprindik...
KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Rekomendasi
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
Microdrama AI Second...
Microdrama AI Second Crown Tayang di V+Short, Drama Kerajaan yang Bikin Nagih
Berita Terkini
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved