Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkuat Vonis Eks Politikus PDIP

Senin, 17 Agustus 2020 - 12:15 WIB
loading...
A A A
(Baca juga: HUT RI, Ketua KPK Firli Bahuri Ajak Anak Bangsa Berantas Korupsi )

Tiga, menetapkan agar Dhamantra tetap ditahan. Empat menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Lima, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp7.500.

Putusan ini diambil dalam permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta oleh Achmad Yusak sebagai ketua majelis serta Nur Hakim, Sri Andini, Rusydi, dan Hening Tyastanto sebagai anggota majelis pada Selasa, 11 Agustus 2020. Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh ketua majelis dengan dihadiri empat anggota majelis serta Engkus Agustina sebagai panitera pengganti pada Kamis, 13 Agustus 2020. Pengucapan putusan tanpa dihadiri JPU dan terdakwa/tim penasihat hukum.

(Baca juga: Pimpin Apel dan Renungan Suci di Kalibata, Jokowi Kenang Jasa Pahlawan ).

Majelis hakim banding menyatakan, ada dua petimbangan utama putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus dipertahankan dan dikuatkan. Pertama, purusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus bahwa I Nyoman Dhamantra telah terbukti melakukan tipikor sebagaimana dakwaan alternatif pertama serta menjatuhkan pidana kepada Dhamantra selama 7 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 (bulan adalah sudah tepat dan telah sesuai dengan kesalahan terdakwa dan keadilan masyarakat.

Menurut majelis hakim banding, putusan pengadilan tingkat pertama telah didasarkan pada fakta persidangan. Karenanya, pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil-alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta dalam memutus perkara a quo dalam tingkat banding.

Kedua, setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari memori banding a quo, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwasanya segala hal yang dikemukakan sebagaimana terurai dalam memori banding tersebut tidak ada ha-hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi. Pasalnya, semuanya telah dipertimbangkan oleh pengadilan tingkat pertama. Untuk itu, memori banding dari penasihat hukum terdakwa tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dikesampingkan.

"Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst, tanggal 6 Mei 2020 dapat dipertahankan dan dikuatkan," bunyi pertimbangan putusan banding.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Bukan Uang Tunai, Suap...
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Kris Tomahu, Gery &...
Kris Tomahu, Gery & Gany, dan Samuel Cipta Antusias Tampil di Konser Tehillim - The Heart of Worship
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Berita Terkini
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved