Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkuat Vonis Eks Politikus PDIP

Senin, 17 Agustus 2020 - 12:15 WIB
loading...
A A A
Selain itu, PT DKI Jakarta juga lebih dulu mengadili banding yang diajukan orang dekat Dhamantra sekaligus Presiden Direktur PT Asiatech Integrasi Mirawati Basri dan Elviyanto (kakak kandung Mirawati).

Pada 4 Agustus 2020, majelis hakim banding yang dipimpin James Butar Butar memutuskan, menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus nomor: 120/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst. tertanggal 6 Mei 2020. Putusan banding atas nama Mirawati dan Elviyanto termuat dalam salinan putusan banding nomor: 23/PID.SUS/TPK/2020/PT.DKI.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Saifudin Zuhri memvonis I Nyoman Dhamantra dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan pidana kurungan serta pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah Dhamantra selesai menjalani masa pidana pokok. Sedangkan Mirawati Basri dan Elviyanto divonis masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, I Nyoman Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP periode 2014-2019 serta Mirawati Basri dan Elviyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut.

Dhamantra bersama Mirawati dan Elviyanto terbukti telah menerima suap Rp2 miliar dari tiga orang pemberi suap. Ketiganya yakni Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung (divonis pidana penjara dua tahun enam bulan), Direktur PT Sampico Adhi Abattoir (SAA) Dody Wahyudi (divonis 2 tahun penjara), dan Zulfikar (wiraswasta) yang divonis satu tahun enam bulan.

Uang suap diterima Dhamantra dengan lebih dulu ditampung menggunakan rekening atas nama Daniar Ramadhan Putri selaku kasir money changer PT Indonesia Central Valutamas (Indocev), perusahaan milik Dhamantra. Majelis memastikan, uang Rp2 miliar merupakan bagian dari total Rp3,5 miliar sebelumnya yang disodorkan Afung, Dody, dan Zulfikar. Untuk uang sisa sejumlah Rp1,5 miliar, masih ada dalam rekening bersama yang dibuat Dody dan Achmad Syafiq (orang kepercayaan Mirawati dan Elviyanto).

Majelis menggariskan, uang suap tersebut terbukti untuk tiga kepentingan pengurusan. Pertama, perolehan kuota impor bawang putih 20.000 ton untuk Afung dan perusahaan milik Afung yakni PT CSA. Kedua, untuk penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ketiga, upaya memperoleh Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan). Majelis memastikan, kuota impor bawang putih 20.000 ton yang dipakai tersebut merupakan "jatah partai" dari Dhamantra.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Bukan Uang Tunai, Suap...
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Sarwendah Hapus Sejumlah...
Sarwendah Hapus Sejumlah Brand dari Bio Instagram, Ada Apa?
Jonatan Christie Tak...
Jonatan Christie Tak Mau Terbebani Ekspektasi di Final Indonesia Open 2026
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Berita Terkini
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved