MK Sidangkan PHPU Pilpres 2024, Sekjen KIPP: Pemungutan Suara Ulang Bukan Sesuatu yang Haram

Minggu, 07 April 2024 - 23:18 WIB
loading...
MK Sidangkan PHPU Pilpres 2024, Sekjen KIPP: Pemungutan Suara Ulang Bukan Sesuatu yang Haram
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 kini tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai pemungutan suara ulang bukan sesuatu yang haram.

Kaka mengingatkan bahwa MK merupakan palang pintu untuk memutuskan secara adil terkait persoalan ini. Kaka pun menyinggung Putusan Nomor 90/PUU-XII/2023 yang berhasil meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Belakangan putusan itu dinilai sebagai pelanggaran etika oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ).

Menurut dia, MK sudah seharusnya mengambil posisi untuk mengoreksi putusan 90 itu lewat putusan PHPU Pilpres 2024 yang saat ini berjalan. Dengan begitu, rakyat telah diberikan kepercayaan kembali atas kerja-kerja MK.

"Jalan keluarnya bagaimana, tentu saya tidak punya pretensi putusan seperti apa. Tapi kalau sebagai masyarakat sipil, pemungutan suara ulang bukan sesuatu yang haram untuk koreksi," kata Kaka dalam diskusi bertajuk 'Membuka Kotak Pandora Sirekap Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024' yang digelar secara daring, Minggu (7/4/2024).



Kaka berharap, MK harus berani dalam mengambil putusan di sidang PHPU ini jika memang memiliki niat untuk mengoreksi jalannya Pilpres 2024 secara adil.



"Karena kita rasakan memang terjadi ketidakadilan pemilu yang tidak dijaga oleh Bawaslu yang dimulai dari putusan MK 90. Itu adalah salah satu putusan yang kemudian menciptakan kotak-kotak pandora, yang dibuka oleh pemerintahan tertinggi di Indonesia," katanya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1076 seconds (0.1#10.140)