Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Rabu, 03 April 2024 - 19:00 WIB
loading...
Kubu Ganjar-Mahfud Minta...
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berharap MK bisa memanggil Jokowi dalam sidang selanjutnya. Foto/Giffar Rivana
A A A
JAKARTA - Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Nama Jokowi terus disebut dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK saat memeriksa saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dianggap terlibat dalam kampanye.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berharap MK bisa memanggil Jokowi dalam sidang selanjutnya, karena bersinggungan langsung dengan penggelontoran bansos yang dilakukan jelang pemilu.

"Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan, kalau presiden memang bisa didatangkan oleh ketua majelis hakim MK, itu akan sangat ideal. Karena memang tanggung jawab pengelolaan negara pengelolaan dana bansos itu pada akhirnya berujung pada presiden," kata Todung kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (3/4/2024).





Walaupun MK sudah resmi memanggil 4 menteri, namun Todung menilai tanggung jawab terbesar tetap di presiden. "Memang ada menkeu ada Mensos ada Menko Perekonomian tapi tanggung jawab utama itu ada di presiden," ucap Todung.

"Jadi, menurut saya, kalau bisa dihadirkan, itu sudah sangat bagus, sangat ideal, dan akan menjawab semua pertanyaan yang ada pada benak publik," tambah dia.

Namun, pada kenyataannya majelis hakim masih belum memberikan sinyal pemanggilan terhadap presiden, kata Todung, majelis hakim merasa dengan memanggil 4 menteri dirasa cukup.

"Apakah ketua majelis mempertimbangkan itu, saya melihat tanda-tanda itu tidak kelihatan. ketua majelis mungkin beranggapan bahwa dengan 4 menteri yang dipanggil, itu sudah cukup untuk menjelaskan mengenai bansos. Tapi menurut kami, kalau mau tuntas, ya harusnya hadirkan Presiden Jokowi," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1550 seconds (0.1#10.140)