4 Menteri Dipanggil MK, Pakar Timnas AMIN Sebut Masalah Bansos Hendak Ditelusuri Hakim
Selasa, 02 April 2024 - 10:39 WIB
loading...
4 Menteri yang dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan keterangan di sidang PHPU Pilpres 2024. Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Hamdan Zoelva mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) mengundang empat menteri guna menelusuri tata kelola bantuan sosial (bansos) yang diberikan menjelang Pilpres 2024 . Keempat menteri yang akan dipanggil yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Saya kira ini bagus sekali, hakim memiliki perhatian serius atas materi permohonan yang diajukan oleh pihak 01. Itu menunjukkan masalah bansos, yang menjadi sumber masalah dalam pilpres ini hendak ditelusuri oleh Majelis Hakim,” kata Hamdan saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2024).
Hamdan menegaskan bahwa keputusan hakim untuk mengundang empat menteri membuktikan bahwa hakim melihat permasalahan Pilpres 2024 bukan hanya pada hasil, tapi lebih ke prosesnya.
Baca Juga: 4 Menteri Tak Perlu Izin Presiden Jokowi untuk Bersaksi di MK
"Hal ini juga membuktikan bahwa hakim memperhatikan masalah proses, jadi tidak kaku pada hasil, tidak terletak pada angka-angka, tapi mengadili masalah prosesnya," ujarnya.
"Saya kira ini bagus sekali, hakim memiliki perhatian serius atas materi permohonan yang diajukan oleh pihak 01. Itu menunjukkan masalah bansos, yang menjadi sumber masalah dalam pilpres ini hendak ditelusuri oleh Majelis Hakim,” kata Hamdan saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2024).
Hamdan menegaskan bahwa keputusan hakim untuk mengundang empat menteri membuktikan bahwa hakim melihat permasalahan Pilpres 2024 bukan hanya pada hasil, tapi lebih ke prosesnya.
Baca Juga: 4 Menteri Tak Perlu Izin Presiden Jokowi untuk Bersaksi di MK
"Hal ini juga membuktikan bahwa hakim memperhatikan masalah proses, jadi tidak kaku pada hasil, tidak terletak pada angka-angka, tapi mengadili masalah prosesnya," ujarnya.
Lihat Juga :