4 Menteri Tak Perlu Izin Presiden Jokowi untuk Bersaksi di MK
Selasa, 02 April 2024 - 09:02 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil empat menteri dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) akan memanggil empat menteri dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 . Keempat menteri itu yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Menanggapi itu, Stafsus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa keempat menteri tersebut tidak perlu lagi meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk bersaksi di MK.
"Tidak perlu. Karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya," kata Dini dalam keterangannya, Selasa (2/4/2024).
Dini mengungkapkan bahwa pemerintah menghormati panggilan MK terhadap sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca Juga: MK Panggil Sri Mulyani, Risma, Airlangga, dan Muhadjir di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Menanggapi itu, Stafsus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa keempat menteri tersebut tidak perlu lagi meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk bersaksi di MK.
"Tidak perlu. Karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya," kata Dini dalam keterangannya, Selasa (2/4/2024).
Dini mengungkapkan bahwa pemerintah menghormati panggilan MK terhadap sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca Juga: MK Panggil Sri Mulyani, Risma, Airlangga, dan Muhadjir di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Lihat Juga :