Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut KPU Kurang Cermat Anggap Permohonan PHPU Salah Kamar
Sabtu, 30 Maret 2024 - 10:51 WIB
loading...
A
A
A
"Namun dalam Pemilu ini yg terjadi adalah nepotisme yang berujung pada penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi. Hal ini tidak diatur oleh UU Pemilu, sehingga terjadi kekosongan hukum," terang Heru.
"Dalam hal terjadi kekosongan hukum, hanya MK yang tepat untuk melakukan penemuan hukum," tandasnya.
Selain itu, Heru menilai kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kurang proaktif dan gak efektif untuk menangani laporan dugaan kecurangan Pemilu. Hal itu ditandai dengan banyaknya laporan yang tak kunjung selesai.
"Bawaslu juga tidak efektif dalam menyelesaikan perkara pelanggaran Pemilu. Banyak sekali pelanggaran yang dilaporkan tidak selesai, bahkan cenderung menggantung dan sikap Bawaslu agak pasif," kata Heru.
Bahkan kata Heru, Bawaslu juga mengakui kelemahan untuk melakukan penindakan bila ada ditemukan pelanggaran. Untuk itu, ia menilai, keputusan Bawaslu dalam menindak sebuah laporan tak tegas.
"Dalam hal terjadi kekosongan hukum, hanya MK yang tepat untuk melakukan penemuan hukum," tandasnya.
Selain itu, Heru menilai kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kurang proaktif dan gak efektif untuk menangani laporan dugaan kecurangan Pemilu. Hal itu ditandai dengan banyaknya laporan yang tak kunjung selesai.
"Bawaslu juga tidak efektif dalam menyelesaikan perkara pelanggaran Pemilu. Banyak sekali pelanggaran yang dilaporkan tidak selesai, bahkan cenderung menggantung dan sikap Bawaslu agak pasif," kata Heru.
Bahkan kata Heru, Bawaslu juga mengakui kelemahan untuk melakukan penindakan bila ada ditemukan pelanggaran. Untuk itu, ia menilai, keputusan Bawaslu dalam menindak sebuah laporan tak tegas.
Lihat Juga :