Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut KPU Kurang Cermat Anggap Permohonan PHPU Salah Kamar

Sabtu, 30 Maret 2024 - 10:51 WIB
loading...
Tim Hukum Ganjar-Mahfud...
Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Heru Herdian Muzaki, angkat suara ihwal tim kuasa hukum KPU meminta majelis MK menolak seluruh posita permohonan Ganjar-Mahfud. Foto/Arif Julianto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud , Heru Herdian Muzaki, angkat suara ihwal tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh posita permohonan tim hukum Ganjar-Mahfud. Alasannya, permohonan itu seharusnya ditujukan ke Bawaslu, bukan ke MK.

Heru berkata, tim hukum KPU kurang cermat. Ia berkata, MK bisa menutup celah kekosongan hukum atas adanya suatu dugaan pelanggaran Pemilu. Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur hukuman terkait adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Menurut pandangan kami, kuasa hukum KPU kurang cermat. Pertama, dalam UU Pemilu hanya 2 pasal yang mengatur pelanggaran TSM, yaitu Pasal 286 (mengenai money politics) dan Pasal 463 Ayat (1) jo. Pasal 460 Ayat (1) (pelanggaran administratif)," tutur Heru saat dihubungi, Jumat (29/3/2024).

Baca juga: Hadapi Sengketa Pilpres di MK, Ganjar-Mahfud Siapkan 100 Pengacara

Kendati demikian, Heru berkata, dugaan pelanggaran pada Pemilu ini berupa adanya praktik nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan. Ia berkata, bentuk kecurangan Pemilu itu tak diatur di dalam UU Pemilu. Untuk itu, Heru menilai adanya kekosongan hukum untuk menyikapi masalah Pemilu ini
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Rekomendasi
Turnamen Futsal Bertajuk...
Turnamen Futsal Bertajuk Okezone National Championship 2026 Seri Jabodetabek Selesai Digelar
Belanda vs Jepang Tanpa...
Belanda vs Jepang Tanpa Gol di Babak Pertama, Samurai Biru Tahan Gempuran Oranje
Jerman Unggul atas Curacao...
Jerman Unggul atas Curacao 3-1 di Babak Pertama, Tim Debutan Sempat Bikin Kejutan
Berita Terkini
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Infografis
Salah Satu Negara NATO...
Salah Satu Negara NATO Sebut AS Sudah Menjadi Pelayan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved