Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut KPU Kurang Cermat Anggap Permohonan PHPU Salah Kamar
Sabtu, 30 Maret 2024 - 10:51 WIB
loading...
Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Heru Herdian Muzaki, angkat suara ihwal tim kuasa hukum KPU meminta majelis MK menolak seluruh posita permohonan Ganjar-Mahfud. Foto/Arif Julianto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud , Heru Herdian Muzaki, angkat suara ihwal tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh posita permohonan tim hukum Ganjar-Mahfud. Alasannya, permohonan itu seharusnya ditujukan ke Bawaslu, bukan ke MK.
Heru berkata, tim hukum KPU kurang cermat. Ia berkata, MK bisa menutup celah kekosongan hukum atas adanya suatu dugaan pelanggaran Pemilu. Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur hukuman terkait adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Menurut pandangan kami, kuasa hukum KPU kurang cermat. Pertama, dalam UU Pemilu hanya 2 pasal yang mengatur pelanggaran TSM, yaitu Pasal 286 (mengenai money politics) dan Pasal 463 Ayat (1) jo. Pasal 460 Ayat (1) (pelanggaran administratif)," tutur Heru saat dihubungi, Jumat (29/3/2024).
Baca juga: Hadapi Sengketa Pilpres di MK, Ganjar-Mahfud Siapkan 100 Pengacara
Kendati demikian, Heru berkata, dugaan pelanggaran pada Pemilu ini berupa adanya praktik nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan. Ia berkata, bentuk kecurangan Pemilu itu tak diatur di dalam UU Pemilu. Untuk itu, Heru menilai adanya kekosongan hukum untuk menyikapi masalah Pemilu ini
Heru berkata, tim hukum KPU kurang cermat. Ia berkata, MK bisa menutup celah kekosongan hukum atas adanya suatu dugaan pelanggaran Pemilu. Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur hukuman terkait adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Menurut pandangan kami, kuasa hukum KPU kurang cermat. Pertama, dalam UU Pemilu hanya 2 pasal yang mengatur pelanggaran TSM, yaitu Pasal 286 (mengenai money politics) dan Pasal 463 Ayat (1) jo. Pasal 460 Ayat (1) (pelanggaran administratif)," tutur Heru saat dihubungi, Jumat (29/3/2024).
Baca juga: Hadapi Sengketa Pilpres di MK, Ganjar-Mahfud Siapkan 100 Pengacara
Kendati demikian, Heru berkata, dugaan pelanggaran pada Pemilu ini berupa adanya praktik nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan. Ia berkata, bentuk kecurangan Pemilu itu tak diatur di dalam UU Pemilu. Untuk itu, Heru menilai adanya kekosongan hukum untuk menyikapi masalah Pemilu ini
Lihat Juga :