Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut KPU Kurang Cermat Anggap Permohonan PHPU Salah Kamar
loading...
A
A
A
"Ini bahkan diakui oleh Bawaslu sendiri bahwa mereka juga punya keterbatasan dalam hal penindakan pelanggaran. Sehingga, kadang yang dikeluarkan hanya imbauan yang tidak bersifat memaksa," tandasnya.
Sebelumnya, KPU yang meminta majelis MK menolak seluruh posita permohonan tim hukum Ganjar-Mahfud. Alasannya, permohonan itu seharusnya ditujukan ke Bawaslu, bukan ke MK.
Permintaan itu disampaikan KPU melalui kuasa hukumnya, Hifdzil Alim, dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Atas alasan itu, KPU meminta MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan pemilu tetap berlaku. Mereka juga berharap MK menetapkan perolehan suara Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU.
Dari hasil rekapitukasi suara Pilpres 2024, KPU menyatakan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, Prabowo-Gibran 96.214.691 suara, dan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.
Sebelumnya, KPU yang meminta majelis MK menolak seluruh posita permohonan tim hukum Ganjar-Mahfud. Alasannya, permohonan itu seharusnya ditujukan ke Bawaslu, bukan ke MK.
Permintaan itu disampaikan KPU melalui kuasa hukumnya, Hifdzil Alim, dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Atas alasan itu, KPU meminta MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan pemilu tetap berlaku. Mereka juga berharap MK menetapkan perolehan suara Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU.
Dari hasil rekapitukasi suara Pilpres 2024, KPU menyatakan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, Prabowo-Gibran 96.214.691 suara, dan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.
(maf)