Tim Hukum Ganjar-Mahfud Menolak Gugatannya ke MK Dianggap Salah Kamar
Kamis, 28 Maret 2024 - 18:22 WIB
loading...
A
A
A
"Ya, jadi ini satu hal, jadi menurut saya mereka yang tidak teliti membaca itu, akan menganggap bahwa ya itu hanya persoalan suara dan perbedaan perolehan suara tapi sebetulnya tidak. Terstruktur, sistematis, masif (TSM) itu masuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan menyelesaikannya," ujarnya.
Dia menambahkan MK sebagai penjaga konstitusi memiliki kewenangan yang luas. Menurutnya, MK yang didirikan pada 2003, beberapa kali juga menguji UUD sebelum tahun itu.
"Jadi kalau dikatakan bahwa MK kewenangannya terbatas menurut saya keliru, mereka tidak membaca dengan teliti dan melihat dengan teliti apa yang dilakukan MK selama ini. Jadi paham judicial restrain yang dikatakan oleh pihak terkait itu salah sama sekali," ujarnya.
Diketahui, dalam persidangan sengketa PHPU yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024), anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebut gugatan yang dilayangkan pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo - Mahfud MD dan pasangan nomor urut satu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar cacat formil karena diajukan ke MK.
Dia menilai gugatan pasangan 01 dan 03 seharusnya dilaporkan kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Bahwa kita tahu perkara ini seharusnya tidak diajukan ke MK melainkan ke Bawaslu karena isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan UU khususnya Pasal 475 UU Pemilu. Sehingga dapatlah dikatakan permohonan pemohon tersebut adalah salah kamar,” ujar Otto di ruang sidang.
Dia menambahkan MK sebagai penjaga konstitusi memiliki kewenangan yang luas. Menurutnya, MK yang didirikan pada 2003, beberapa kali juga menguji UUD sebelum tahun itu.
"Jadi kalau dikatakan bahwa MK kewenangannya terbatas menurut saya keliru, mereka tidak membaca dengan teliti dan melihat dengan teliti apa yang dilakukan MK selama ini. Jadi paham judicial restrain yang dikatakan oleh pihak terkait itu salah sama sekali," ujarnya.
Diketahui, dalam persidangan sengketa PHPU yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024), anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebut gugatan yang dilayangkan pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo - Mahfud MD dan pasangan nomor urut satu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar cacat formil karena diajukan ke MK.
Dia menilai gugatan pasangan 01 dan 03 seharusnya dilaporkan kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Bahwa kita tahu perkara ini seharusnya tidak diajukan ke MK melainkan ke Bawaslu karena isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan UU khususnya Pasal 475 UU Pemilu. Sehingga dapatlah dikatakan permohonan pemohon tersebut adalah salah kamar,” ujar Otto di ruang sidang.
(rca)
Lihat Juga :