Tim Hukum Ganjar-Mahfud Menolak Gugatannya ke MK Dianggap Salah Kamar

Kamis, 28 Maret 2024 - 18:22 WIB
loading...
Tim Hukum Ganjar-Mahfud...
Ketua Tim Hukum Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis membantah gugatan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap salah kamar. Foto/Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Ketua Tim Hukum Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis membantah gugatan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap salah kamar. Todung menepis sindiran anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan.

Kata Todung, dalam Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Salah satunya, memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Pertama saya menolak disebut salah kamar ya, kalau kita membaca Pasal 24 C UUD 1945 kita akan melihat frasa yang sangat luas bahwa Mahkamah Konstitusi itu harus menyelesaikan semua sengketa pilpres dalam arti yang seluas-luasnya ya," ujar Todung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).



Oleh karena itu, Todung menganggap pihak yang mengatakan gugatan pihaknya salah kamar itu sebenarnya kurang teliti membaca aturan perundang-undangan. Sebab, dia menegaskan MK tidak semata-mata menyelesaikan persoalan perolehan suara saja dalam PHPU.

"Ya, jadi ini satu hal, jadi menurut saya mereka yang tidak teliti membaca itu, akan menganggap bahwa ya itu hanya persoalan suara dan perbedaan perolehan suara tapi sebetulnya tidak. Terstruktur, sistematis, masif (TSM) itu masuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan menyelesaikannya," ujarnya.

Dia menambahkan MK sebagai penjaga konstitusi memiliki kewenangan yang luas. Menurutnya, MK yang didirikan pada 2003, beberapa kali juga menguji UUD sebelum tahun itu.

"Jadi kalau dikatakan bahwa MK kewenangannya terbatas menurut saya keliru, mereka tidak membaca dengan teliti dan melihat dengan teliti apa yang dilakukan MK selama ini. Jadi paham judicial restrain yang dikatakan oleh pihak terkait itu salah sama sekali," ujarnya.

Diketahui, dalam persidangan sengketa PHPU yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024), anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebut gugatan yang dilayangkan pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo - Mahfud MD dan pasangan nomor urut satu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar cacat formil karena diajukan ke MK.

Dia menilai gugatan pasangan 01 dan 03 seharusnya dilaporkan kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Bahwa kita tahu perkara ini seharusnya tidak diajukan ke MK melainkan ke Bawaslu karena isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan UU khususnya Pasal 475 UU Pemilu. Sehingga dapatlah dikatakan permohonan pemohon tersebut adalah salah kamar,” ujar Otto di ruang sidang.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Pemungutan Suara Pilbup...
Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
MK Perintahkan PSU di...
MK Perintahkan PSU di Pilbup Pesawaran Gara-gara Aries Sandi Tak Punya Ijazah SMA
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Rekomendasi
Jadwal Imsak dan Buka...
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta, Sabtu 29 Maret 2025/29 Ramadan 1446 H
Sinopsis Sinetron Romansa...
Sinopsis Sinetron Romansa Kampung Dangdut Eps 29: Muhasan Kembali Mengganggu Galuh
Bluebird Raup Pendapatan...
Bluebird Raup Pendapatan Rp5,04 Triliun di 2024, Ini Pendorongnya
Berita Terkini
Jadwal Sidang Isbat...
Jadwal Sidang Isbat Idulfitri 2025
13 menit yang lalu
Karier Mantan Panglima...
Karier Mantan Panglima TNI Yudo Margono Setelah Pensiun, Pernah Berencana Jadi Petani
3 jam yang lalu
Sistem Talun Khas Indonesia...
Sistem Talun Khas Indonesia Ditampilkan di Amesterdam lewat Kopi
6 jam yang lalu
Arus Mudik Malam Ini,...
Arus Mudik Malam Ini, 40.000 Kendaraan Keluar dari Gerbang Tol Kalikangkung Semarang
7 jam yang lalu
Bursa Panglima TNI,...
Bursa Panglima TNI, Wakasal Erwin S. Aldedharma Berpeluang Jadi Calon Kuat
8 jam yang lalu
PMII dan Tantangan Kaderisasi...
PMII dan Tantangan Kaderisasi di Era Ketidakpastian
8 jam yang lalu
Infografis
Mahfud MD: Revisi UU...
Mahfud MD: Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved