Tim Hukum Ganjar-Mahfud Menolak Gugatannya ke MK Dianggap Salah Kamar

Kamis, 28 Maret 2024 - 18:22 WIB
loading...
Tim Hukum Ganjar-Mahfud...
Ketua Tim Hukum Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis membantah gugatan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap salah kamar. Foto/Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Ketua Tim Hukum Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis membantah gugatan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap salah kamar. Todung menepis sindiran anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan.

Kata Todung, dalam Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Salah satunya, memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Pertama saya menolak disebut salah kamar ya, kalau kita membaca Pasal 24 C UUD 1945 kita akan melihat frasa yang sangat luas bahwa Mahkamah Konstitusi itu harus menyelesaikan semua sengketa pilpres dalam arti yang seluas-luasnya ya," ujar Todung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: Kemenangan Prabowo-Gibran Dianggap karena Bansos, Otto Hasibuan: Sangat Menyakitkan

Oleh karena itu, Todung menganggap pihak yang mengatakan gugatan pihaknya salah kamar itu sebenarnya kurang teliti membaca aturan perundang-undangan. Sebab, dia menegaskan MK tidak semata-mata menyelesaikan persoalan perolehan suara saja dalam PHPU.

"Ya, jadi ini satu hal, jadi menurut saya mereka yang tidak teliti membaca itu, akan menganggap bahwa ya itu hanya persoalan suara dan perbedaan perolehan suara tapi sebetulnya tidak. Terstruktur, sistematis, masif (TSM) itu masuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan menyelesaikannya," ujarnya.

Dia menambahkan MK sebagai penjaga konstitusi memiliki kewenangan yang luas. Menurutnya, MK yang didirikan pada 2003, beberapa kali juga menguji UUD sebelum tahun itu.

"Jadi kalau dikatakan bahwa MK kewenangannya terbatas menurut saya keliru, mereka tidak membaca dengan teliti dan melihat dengan teliti apa yang dilakukan MK selama ini. Jadi paham judicial restrain yang dikatakan oleh pihak terkait itu salah sama sekali," ujarnya.

Diketahui, dalam persidangan sengketa PHPU yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024), anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebut gugatan yang dilayangkan pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo - Mahfud MD dan pasangan nomor urut satu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar cacat formil karena diajukan ke MK.

Dia menilai gugatan pasangan 01 dan 03 seharusnya dilaporkan kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Bahwa kita tahu perkara ini seharusnya tidak diajukan ke MK melainkan ke Bawaslu karena isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan UU khususnya Pasal 475 UU Pemilu. Sehingga dapatlah dikatakan permohonan pemohon tersebut adalah salah kamar,” ujar Otto di ruang sidang.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Rudal Ukraina Hancurkan...
Rudal Ukraina Hancurkan Pabrik Senjata Rusia
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Honda BeAT 2026 Resmi...
Honda BeAT 2026 Resmi Berubah: Harga Mulai Rp19 Juta, Ini Daftar Lengkap Pembaruannya
Berita Terkini
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Survei Puspoll Indonesia,...
Survei Puspoll Indonesia, Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Prabowo Capai 64,8 Persen
Infografis
Menolak Kembali ke Gaza,...
Menolak Kembali ke Gaza, Puluhan Tentara Israel Diadili
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved