Ketum PRSSNI Ingatkan Pentingnya Penuntasan Revisi UU Penyiaran
Kamis, 28 Maret 2024 - 00:05 WIB
loading...
Menkeu Sri Mulyani, Menkominfo Budi Arie, Stafsus Kementerian BUMN Arya Sinulingga, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, dan Perwakilan Forum Pemred Kemal Gani menghadiri editors talk Forum Pemred di Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Foto: iNews Media/M Farhan
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Muhammad Rafiq mengingatkan pentingnya menuntaskan revisi UU Penyiaran setelah ditekennya publisher rights oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
Pentingnya dituntaskan revisi UU Penyiaran agar terciptanya kompetisi yang sehat antara lembaga penyiaran dengan konten layanan OTT (Over the Top) sekaligus platform digital.
Baca juga: Pengamat: Netflix dan YouTube Harus Patuhi UU Penyiaran
"Selepas publisher rights, selanjutnya apa? Menurut saya adalah tuntaskan revisi UU Penyiaran agar tercipta ring tinju yang fair antara lembaga penyiaran dengan OTT (Over the Top) dan platform digital," ujar Rafiq saat menghadiri diskusi editor's talk Forum Pemred di Gedung Antara, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Dia mengungkapkan media penyedia layanan OTT dan platform digital tidak memiliki lembaga atau badan yang berwenang untuk mengatur layanan konten ditampilkan.
Pentingnya dituntaskan revisi UU Penyiaran agar terciptanya kompetisi yang sehat antara lembaga penyiaran dengan konten layanan OTT (Over the Top) sekaligus platform digital.
Baca juga: Pengamat: Netflix dan YouTube Harus Patuhi UU Penyiaran
"Selepas publisher rights, selanjutnya apa? Menurut saya adalah tuntaskan revisi UU Penyiaran agar tercipta ring tinju yang fair antara lembaga penyiaran dengan OTT (Over the Top) dan platform digital," ujar Rafiq saat menghadiri diskusi editor's talk Forum Pemred di Gedung Antara, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Dia mengungkapkan media penyedia layanan OTT dan platform digital tidak memiliki lembaga atau badan yang berwenang untuk mengatur layanan konten ditampilkan.
Lihat Juga :