Ketum PRSSNI Ingatkan Pentingnya Penuntasan Revisi UU Penyiaran

Kamis, 28 Maret 2024 - 00:05 WIB
loading...
Ketum PRSSNI Ingatkan...
Menkeu Sri Mulyani, Menkominfo Budi Arie, Stafsus Kementerian BUMN Arya Sinulingga, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, dan Perwakilan Forum Pemred Kemal Gani menghadiri editors talk Forum Pemred di Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Foto: iNews Media/M Farhan
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Muhammad Rafiq mengingatkan pentingnya menuntaskan revisi UU Penyiaran setelah ditekennya publisher rights oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Perpres Nomor 32 Tahun 2024.

Pentingnya dituntaskan revisi UU Penyiaran agar terciptanya kompetisi yang sehat antara lembaga penyiaran dengan konten layanan OTT (Over the Top) sekaligus platform digital.

Baca juga: Pengamat: Netflix dan YouTube Harus Patuhi UU Penyiaran

"Selepas publisher rights, selanjutnya apa? Menurut saya adalah tuntaskan revisi UU Penyiaran agar tercipta ring tinju yang fair antara lembaga penyiaran dengan OTT (Over the Top) dan platform digital," ujar Rafiq saat menghadiri diskusi editor's talk Forum Pemred di Gedung Antara, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Dia mengungkapkan media penyedia layanan OTT dan platform digital tidak memiliki lembaga atau badan yang berwenang untuk mengatur layanan konten ditampilkan.

"Lembaga penyiaran itu yang ngawasin ada 11 badan, saya hitung. Jadi ada 11 kementerian dan lembaga negara yang mengawasi lembaga penyiaran, 11 badan. Sementara OTT dan platform itu lawless ya, nggak ada yang ngawasin," ungkap Rafiq.

Dia mencontohkan permasalahan yang dialami lembaga penyiaran publik dalam menaati aturan yang diterapkan lembaga pengawas penyiaran. Kasusnya terkait larangan 42 lagu yang dilarang diputar di radio-radio resmi Indonesia.

"Contoh yang paling sederhana, Komisi Penyiaran Indonesia pernah mengeluarkan daftar 42 lagu. Jadi ada 42 lagu yang dilarang diputar oleh radio di seluruh Indonesia," katanya.

"Biasanya lagu-lagu itu dilarang karena liriknya kasar, pornografi, dan lain-lain gitu ya," lanjutnya.

Ketika lembaga penyiaran menaati peraturan yang melarang pemutaran lagu tersebut, penyedia layanan OTT dan platform digital malah mempublikasikan lagu-lagu yang dilarang tersebut.

"Jadi ketika semua radio pagi hari terima list 42 lagu yang tidak boleh diputar, 2 jam kemudian Spotify dan Joox bikin template, ini loh 42 lagu yang nggak akan Anda dengerin di radio, silakan dengerin di tempat kita," ujarnya.

Maka itu, perlunya dituntaskan revisi UU Penyiaran agar tidak hanya mengatur lembaga penyiaran publik semata. Namun, juga perlu turut melibatkan penyedia layanan OTT dan platform digital sebagai subjek yang menaati regulasi.

"Jadi buat saya UU Penyiaran penting dan akan lebih lengkap rasanya kalau kita sudah punya publisher rights, kemudian revisi UU Penyiaran juga bisa kita laksanakan," kata Rafiq.

Diketahui, publisher rights merupakan regulasi yang mengatur platform digital global seperti Meta/Facebook, Google, Instagram, TikTok, Twitter/X, dan lainnya guna memberikan timbal balik yang seimbang dalam penayangan konten berita yang diambil dari media lokal maupun nasional.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pansel Minta Masukan...
Pansel Minta Masukan Publik terhadap Calon Anggota KPI untuk Telusuri Rekam Jejak
KPI Minta Revisi Undang-Undang...
KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dipercepat: Media Digital Tidak Ada Pengawasan
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Fungsi Sosial Penyiaran
Pengaturan Media Baru...
Pengaturan Media Baru Harus Segera Dibuat
Pengaturan Media Baru...
Pengaturan Media Baru untuk Kepentingan Publik
iNews Ajak Mahasiswa...
iNews Ajak Mahasiswa Unpad Pahami Tren Media di Era Digital
WPFD 2026 di Jayapura,...
WPFD 2026 di Jayapura, Komite Publisher Rights dan Komunitas Pers Hasilkan Deklarasi Jayapura
Komisioner KPI Tegaskan...
Komisioner KPI Tegaskan Media Penyiaran Wujudkan Keadilan Bagi Perempuan
Israel Setujui Penutupan...
Israel Setujui Penutupan Radio Militer, Oposisi Beri Peringatan
Rekomendasi
Tren Inside-Out Nutricosmetics,...
Tren Inside-Out Nutricosmetics, Solusi Cerdas Perempuan Modern Atasi Penuaan Dini
Spesial, Investor Patriot...
Spesial, Investor Patriot Bond Dilindungi dari Tuntutan Pidana hingga Pajak
5 Kemenangan Terbesar...
5 Kemenangan Terbesar Spanyol di Piala Dunia: Arab Saudi Ikut Jadi Korban
Berita Terkini
Keluar dari RS Polri,...
Keluar dari RS Polri, Roy Suryo Kepalkan Tangan, dr tifa Dipegang 2 Polisi
135.872 Jemaah Haji...
135.872 Jemaah Haji dan Petugas Telah Kembali ke Tanah Air
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Prabowo Minta Aset Negara...
Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Maksimal untuk Masyarakat
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Kondisi Roy Suryo dan...
Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Pulih, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved